Dua Tersangka Anak Candys Group Diserahkan ke Kejati

Kamis, 23 Maret 2017 | 13:48 WIB
Dua Tersangka Anak Candys Group Diserahkan ke Kejati
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Setelah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan penahanan dua tersangka -- yang masih di bawah umur -- kasus dugaan pornografi melalui akun Official Candys Group ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dua tersangka berinisial DF (17) dan SHDW alias SHDT (16).

"Yang anak dibawah umur atas nama Diki, kemudian atas nama Siti untuk berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan kemarin sudah kami serahkan tahap kedua Kejaksaan Tinggi Jakarta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (23/3/2017).

Selanjutnya, penyidik kembali meminta keterangan tiga tersangka yang lain. Argo belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak.

Tiga tersangka yang lain yaitu Wawan (27), Dede (24), dan Aldi Atwinda Jauhar (24).

"Tunggu saja bagaimana perkembangan penyidikan dari penyidik ya," kata dia.

Dalam kasus tersebut polisi sudah mengidentifikasi 13 anak yang diduga menjadi korban kejahatan seksual komunitas pedofil tersebut.

Tersangka Aldi yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (16/3/2017), merupakan member aktif Official Candys Group. Sedangkan empat tersangka yang lain merupakan admin.

Grup untuk berbagai gambar dan video porno anak tersebut terbentuk September 2016.

Dari dua unit laptop dan satu unit telepon genggam tersangka, polisi menemukan seribu konten adegan seks dengan anak, baik berupa video maupun foto.

REKOMENDASI

TERKINI