Suara.com - DPR RI meminta pemerintah memberi perpanjangan masa jabatan bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Wakil ketua DPR Fadli Zon mengatakan, permintaan itu diajukan agar legislator bisa terlebih dulu menyelesaikan rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu (RUU Penyelenggara Pemilu) sebelum ada komisioner KPU dan Bawaslu yang baru.
Permintaan itu merupakan jawaban atas permintaan pemerintah yang menginginkan DPR segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU serta Bawaslu. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahkan meminta DPR menyelesaikan ujian itu sebelum tanggal 12 April 2017.
Baca Juga: Jasa Marga Yakin Perbaikan Jembatan Cisomang Selesai Tepat Waktu
"Menurut saya, anggota yang ada saat ini diperpanjang masa kerjanya, atau ditunjuk pelaksana teknis (Plt). Syaratnya, mereka tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis. Itu lebih baik,” tutur Fadli di DPR, Kamis (23/3/2017).
Sebenarnya, kata dia, Komisi II yang menjadi penguji calon komisioner sudah diminta segera menyelesaikan tugasnya. Namun, rentang waktu ujian itu ternyata berdekatan dengan rencana pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu.
Fadli beranggapan, pembahasan RUU ini lebih penting daripada melakukan uji kelayakan. Apalagi, masih ada pembahasan krusial tentang jumlah anggota KPU dan Bawaslu yang belum terselesaikan.
"Jadi, kalau sudah ada komisioner baru, dan ternyata jumlah mereka tidak sesuai dengan amanat UU Penyelenggara Pemilu yang baru, kan bakal bermasalah,” terangnya.
14 nama calon komisioner KPU:
Baca Juga: Majalah Ini Sebut Kate Middleton Hamil Anak ke-3
- Amus Atkana
- I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
- Ilham Saputra
- Evi Novida Ginting Manik
- Fery Kurnia Rizkiyansyah
- Idha Budhiati
- Wahyu Setiawan
- Sri Budi Eko Wardani
- Pramono Ubaid Tanthowi
- Yessy Y. Momongan
- Hasyim Asy'ari
- Arief Budiman
- Viryan
- Sigit Pamungkas
10 calon komisioner Bawaslu: