Seorang pengusaha bernama Andreas Tjahyadi melaporkan kepada polisi soal kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Djoni Hidayat dan Fransiska Kumalawati Susilo, pada Senin (20/3/2017) kemarin.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pihaknya aka menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
"Ya nggak masalah. Namanya ada laporan, kami tindaklanjuti," kata Argo di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Baca Juga: Dituding Gelapkan Aset, Rekan Bisnis Sandiaga Uno Lapor Balik
Andreas dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga, Sandiga Uno sebelumnya dilaporkan Djoni Hidayat dan Fransiska soal kasus dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah di kawasan Cengkareng Selatan, Banten pada 2012. Terkait tuduhan tersebut, Andreas yang merupakan rekan bisnis Sandiaga kemudian melaporkan balik kedua orang tersebut ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Andreas juga turut melaporkan pengusaha bernama Edward Soeryadjaja karena dianggap ikut terlibat dalam tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Laporan Edward bernomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Dalam laporan tersebut, ketiganya diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Argo menyampaikan penyidik nantinya akan mendalami dulu laporan Andreas terkait tuduhan pencemaran nama baik.
"Kami cek dulu. Apakah laporan ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," kata dia.