Dalam Sidang Tipikor, Teguh Juwarno Bantah Terima Uang e-KTP

Kamis, 23 Maret 2017 | 11:33 WIB
Dalam Sidang Tipikor, Teguh Juwarno Bantah Terima Uang e-KTP
Anggota DPR Teguh Juwarno diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Rabu (14/12). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno menegaskan tidak pernah menerima uang terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun 2011-2012. Hal itu disampaikannya saat ditanya oleh hakim anggota yang menyidangkan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Apakah saudara pernah menerima uang atau sesuatu terkait kasus e-KTP ini?," kata Hakim saat menanyakan kepada Teguh Juwarno di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

"Saya tidak pernah menerima sesuatu yang mulia, tidak, tidak ada menerima uang," kata Teguh Juwarno saat menjawab pertanyaan hakim.

Lebih lanjut, Hakim kembali bertanya terkait hubungan Teguh Juwarno dengan Miryam S Haryani. Miryam disebut membagikan uang kepada Teguh senilai 100 ribu Dollar AS.

Baca Juga: Eks Anggota Komisi II DPR Sakit Tak Bisa Ikut Sidang Suap E-KTP

"Apakah saudara kenal dengan yang namanya Miryam S Haryani di DPR. Apakah saudara pernah menerima sesuatu dari Miryam S Haryani ini?," tanya hakim.

"Saya kenal yang mulia, dia anggota Komisi II DPR. Saya tidak pernah menerim uang dari Miryam," kata Teguh.

Menanggapi jawaban Ketua Kelompok Fraksi PAN tersebut, hakim pun mengomentari berita acara pemeriksaan Teguh. Dimana dalam BAP tersebut, Teguh mengaku tidak menerima sesuatu dari proyek e-KTP, baik itu yang disebutkan melalui Miryam S Haryani.

"Tetapi ada ini yang menyebutkan bahwa ada pembagian uang di ruang kerja Ibu Mustopo Weni, dan saudara disebut mendapatkan uang 100 ribu Dollar AS," kata Hakim.

"Saya ingin mengklarifikasi yang mulia, Ibu Mustopo Weni itu meninggal tanggal 18 Juni 2010. Adalah tidak masuk akal ada pembagian uang di ruang kerja beliau, bahkan beliau juga disebut menerima uang, bagaimana mungkin seorang yang sudah meninggal menerima uang," kata Teguh.

Senada dengan Teguh, Politisi Demokrat Taufiq Efendi juga mengaku tidak pernah menerima uang dari proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp5,9 triliun tersebut.

"Kami sudah disumpah tadi yang mulia, saya tidak pernah menerima uang atau sesuatu terkait e-KTP," kata Taufiq.

Dalam dakwan Irman dan Sugiharto, disebutkan 37 nama anggota DPR yang turut menerima uang korupsi e-KTP. Besaran uang yang diterima oleh 37 orang tersebut berbeda-beda satu dengan yang lainnya.

Uang yang didapatkan oleh sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri tersebut berasal dari Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Pada sidang ketiga hari ini, Jaksa penuntut umum pada KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Namun, dari tujuh orang tersebut, baru lima orang yang hadir. Mereka adalah Teguh Juwarno, Taufiq Efendi, Rasyid Saleh, Suparmanto, dan Wisnu Wibowo. Dua saksi lainnya, Miryam S Haryani dan Dian Hasanah tidak hadir. Adapun Miryam tidak hadir karena sedang sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI