"Kami sudah disumpah tadi yang mulia, saya tidak pernah menerima uang atau sesuatu terkait e-KTP," kata Taufiq.
Dalam dakwan Irman dan Sugiharto, disebutkan 37 nama anggota DPR yang turut menerima uang korupsi e-KTP. Besaran uang yang diterima oleh 37 orang tersebut berbeda-beda satu dengan yang lainnya.
Uang yang didapatkan oleh sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri tersebut berasal dari Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Pada sidang ketiga hari ini, Jaksa penuntut umum pada KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Namun, dari tujuh orang tersebut, baru lima orang yang hadir. Mereka adalah Teguh Juwarno, Taufiq Efendi, Rasyid Saleh, Suparmanto, dan Wisnu Wibowo. Dua saksi lainnya, Miryam S Haryani dan Dian Hasanah tidak hadir. Adapun Miryam tidak hadir karena sedang sakit.
Baca Juga: Eks Anggota Komisi II DPR Sakit Tak Bisa Ikut Sidang Suap E-KTP