Eks Anggota Komisi II DPR Sakit Tak Bisa Ikut Sidang Suap E-KTP

Kamis, 23 Maret 2017 | 10:58 WIB
Eks Anggota Komisi II DPR Sakit Tak Bisa Ikut Sidang Suap E-KTP
Sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Kamis (23/3/2017), sidang ketiga perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Satu dari tujuh saksi yang diagendakan diperiksa yaitu mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dipastikan tidak bisa datang.

"Yang mulia, berdasarkan jadwal yang ada, kami sebenarnya menghadirkan tujuh orang saksi pada hari ini, tapi yang sudah hadir baru ada lima orang. Saksi Miryam S. Haryani tidak bisa hadir, karena sedang sakit," kata jaksa KPK Irene Putri.

Sedangkan enam saksi lainnya yaitu Dian Hasanah, Taufiq Efendi (anggota Fraksi Partai Demokrat), Kepala Bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri Wisnu Wibowo, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan periode 2005-2009 Rasyid Saleh, Teguh Juwarno (kader PAN), dan Kasubag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Suparmanto.

Nama Miryam disebut-sebut dalam berkas dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Dia diduga menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong sebesar 25 ribu dollar Amerika Serikat.

Selain Miryam ada 36 nama tokoh yang disebut dalam berkas dakwaan jaksa KPK dalam sidang perdana. Sebagian anggota dan mantan DPR membantah keras menerima fulus dari Andi Narogong. Sebagian dari mereka, di antaranya, Marzuki Alie, melaporkan Andi ke Bareskrim dengan tuduhan fitnah dan pencatutan nama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI