Suara.com - Dalam proses hukum perkara dugaan suap yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, muncul nama pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Fahri pun protes keras terhadap lembaga KPK.
"Nama saya dan @fadlizon disebut dalam perkara yang tak ada hubungannya dengan tugas KPK," tulis Fahri di Twitter.
Fahri menambahkan data pajak adalah rahasia dan menurutnya, sebagai pimpinan lembaga negara seharusnya diklarifikasi dan diproteksi
"Tapi ok lah, KPK menyebut itu fakta hukum. Fakta apa? Kalau kami ngemplang pajak sudah dibantah sama handang," tulis Fahri.
Fahri kemudian mempertanyakan sejak kapan pidana perpajakan menjadi domain KPK.
"Lalu apa guna tax amnesty?" tulis Fahri.
Kemudian dia membandingkan dirinya dengan 40 orang -- termasuk anggota DPR -- yang disebut-sebut dalam dakwaan jaksa KPK diduga menerima guyuran duit imbalan proyek pembuatan e-KTP.
"Kenapa data mereka dirahasiakan dan tidak masuk ke ruang sidang? Apa dasarnya?" tulis Fahri.
Fahri mempertanyakan mana yang lebih pantas jadi fakta persidangan; formulir pajak yang bersih atau pengakuan korupsi disuap?
"Inilah kelakuan KPK yang tidak pernah diperbaiki karena terus mendapat pujian," tulis Fahri.
"Tugas kita mengingatkan, kalau tidak mau akan ada balasan. Jangan bermain-main dengan keadilan," Fahri menambahkan.
KPK mendalami informasi nama Fahri dan Fadli yang disebut dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Handang Soekarno.
"Kami belum terlalu jauh, berandai-andai saat ini, apakah ada atau tidak kick back aliran dana atau hal-hal yang lain-lain. Namun, kebutuhan klarifikasi bukti-bukti yang kami dapatkan pada proses penyidikan asal OTT, tentu akan kami lakukan di pengadilan. Dan saya kira itu adalah fakta di persidangan. Jika memang itu relevan maka KPK memiliki kewajiban untuk mempelajari lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/03/17).
Febri menambahkan jika nantinya ada kick back dan KPK tak mendalaminya, lembaga antirasuah berarti melakukan kesalahan.
"Justru keliru kalau misalnya ada fakta persidangan tidak dipelajari oleh KPK. Jadi ini perlu dilihat dalam kacamata hukum. Proses hukumnya sudah berjalan dan tentu KPK akan menjalankan sesuai proses hukum acara yang berlaku," katanya.
Tak menutup kemungkinan jika dibutuhkan, kedua pimpinan DPR dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Dipenyidikan, beberapa orang, beberapa nama terkadang belum dinilai, belum cukup terkait secara langsung dalam proses penyidikan. Tapi jika dibutuhkan di persidangan, nama-nama baru atau orang-orang yang belum sempat dihadirkan, tidak tertutup kemungkinan kemudian dihadirkan jika itu relevan tentu saja. Misalnya atas perintah hakim atau JPU," kata Febri.
Terkait sikap Fahri yang menuding KPK mengait-ngaitkan dalam kasus, Febri meminta Fahri menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Mari kita simak sama-sama proses persidangan tersebut. Kalau ada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan proses hukum, silakan saja ikuti proses hukum. Saya kira (kita) sama-sama barus menghormati proses hukum yang berjalan, tanpa harus dikait-kaitkan dengan isu politik dan isu yang lain," katanya.