KPK Selidiki Aliran Dana Dalam Proyek Jalan di Papua

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2017 | 06:42 WIB
KPK Selidiki Aliran Dana Dalam Proyek Jalan di Papua
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana ke sejumlah pihak dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua Tahun Anggaran 2015.

"Salah satu yang kami dalami adalah indikasi aliran dana ke sejumlah pihak. Jadi, selain ada indikasi kerugian keuangan negara tentu juga kami mendalami apakah ada indikasi aliran dana kepada sejumlah pejabat di Papua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KPK sudah melakukan penggeledahan pada beberapa lokasi di Papua dan juga di Surabaya dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Muncul Nama Fahri dan Fadli, KPK: Kami Belum Terlalu Jauh

"Penggeledahan di Surabaya terkait domisili salah satu kantor dari PT Bintuni Energy Persada (BEP). Sejauh ini kami melakukan penyitaan dokumen-dokumen dari hasil penggeledahan itu, dan tentu kami masih perlu mendalami beberapa dokumen tersebut, sehingga kami membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi," katanya lagi.

Terkait dengan "asset recovery" dalam kasus ini, kata Febri, menjadi salah satu isu krusial target KPK dalam menangani sebuah perkara karena indikasi korupsinya cukup signifikan dibanding dengan nilai proyek, yaitu sebesar Rp89 miliar.

Ia pun menyatakan untuk kepentingan proses penyidikan selama dua hari dari Selasa (21/3) sampai Rabu (22/3), penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi untuk tersangka David Manibui.

"Dari unsur-unsur saksi yang ada tidak ada gubernur dan sekda provinsi di sana, tetapi kami melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai Dinas Pekerjaan Umum, kemudian ada pihak panitia pengadaan dan pihak swasta termasuk karyawan PT BEP," ujar Febri lagi.

Menurut dia, pihak-pihak lain yang memang dibutuhkan keterangannya tidak tertutup kemungkinan diperiksa, baik yang ada di Pemprov Papua atau pun dari pihak swasta.

"Ada beberapa pihak swasta, yaitu PT BEP dan PT Manbers Jaya Mandiri, kami menduga ada kerja sama kontraktor pihak pemegang proyek ini dengan perusahaan-perusahaan yang lain, termasuk juga indikasi kerja sama dengan para tersangka yang sudah kami tetapkan itu," ujarnya pula.

Saat ini, kata dia, dalam proses penyidikan untuk dua tersangka, KPK perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, yaitu pada ruang lingkup dari pihak-pihak swasta, panitia pengadaan, atau pun Dinas PU.

"Nanti kami informasikan pihak mana saja yang kemudian masih dibutuhkan keterangan lebih lanjut, karena saat ini untuk tersangka Mikael Kambuaya kami baru memeriksa 13 saksi dan untuk tersangka David Manibui diagendakan dalam dua hari itu diperiksa 16 saksi," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua Tahun Anggaran 2015.

"KPK menetapkan satu orang tersangka kembali, yaitu David Manibui (DM) dari swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menjelaskan yang bersangkutan selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuh korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.

"Dari nilai proyek sekitar Rp89 miliar diduga kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp42 miliar. Jadi kurang lebih hampir dari setengah dari nilai proyek itu merupakan indikasi kerugian keuangan negara," kata Febri.

Atas perbuatannya, David Manibui disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Lebih lanjut Febri menyatakan, David Manibui merupakan tersangka kedua, sebelumnya KPK juga sudah mengumumkan pada awal Februari tersangka pertama, yaitu Mikael Kambuaya saat itu sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua sekaligus merupakan pengguna anggaran dalam konstruksi proses pengadaan itu.

Mikael Kambuaya juga disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI