Ojek Online dan Sopir Angkot di Bogor Berdamai, Ini Perjanjianya

Tomi Tresnady Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2017 | 01:17 WIB
Ojek Online dan Sopir Angkot di Bogor Berdamai, Ini Perjanjianya
Bentrokan ojek online dengan sopir angkot di Laladon, Kabupaten Bogor, Rabu (23/3/2017). [capture video]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat memfasilitasi pembentukan satuan tugas komunitas angkutan umum dan angkutan dalam jaringan untuk mengantisipasi bentrok lanjutan akibat salah komunikasi dan berita hoax di media sosial.

"Saya harapkan dengan adanya satgas yang terdiri dari koordinator organda dan angkutan online, masing-masing bisa menjembatani komunikasi bila perlu permanen sampai ke depan," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading, di Polres Bogor Cibinong, seperti dilaporkan Antara, Rabu (22/3/2017).

Dari mediasi pukul 21.00 hingga 23.05 WIB tadi, kata Kapolres, telah disepakati tidak ada pengerahan massa pada hari berikutnya hingga revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32 Tahun 2016 diberlakukan pada tanggal 1 April 2017.

AKBP Dicky juga menyampaikan pihaknya mengundang kehadiran manajemen untuk ikut berkomunikasi dengan pihak pemerintah, kepolisian maupun satgas yang dibentuk.

Baca Juga: Gara-gara Foto Hoax, Sopir Bogor Mogok Kerja

Menurutnya, perlu dimaklumi jika perwakilan ojek daring yang hadir dalam mediasi mendapatkan pendampingan oleh pihak perusahaan tempat mereka bernaung untuk memperkuat komitmen.

Ia juga memerintahkan anggota kepolisian untuk menelusuri tulisan larangan ojek daring (online) di gang untuk menetralisir kekhawatiran masing-masing pengemudi.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat umum maupun pengemudi angkot atau ojek daring segera menghubungi kepolisian 1x24 jam terhadap tindakan apa pun yang perlu dikomunikasikan di lapangan.

"Kalau setelah ini masih ada yang melanggar komitmen, kami akan tindak tegas, kalau tindak kekerasan ya, pakai sanksi kekerasan, kalau perusakan sanksi perusakan," ujarnya lagi.

Terkait kejadian di Laladon, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Rabu, polisi tidak satu pun menangkap dari kedua pihak karena memilih untuk duduk bersama.

Baca Juga: Sopir Angkot Tabrak Pengemudi Ojek Online di Bogor Ternyata Hoax

Begitupula total kerugian belum ada jumlah pasti namun kerugian akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai bencana sosial, kata AKBP Dicky lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI