Sandiaga Kembali Dipolisikan, Kali Ini Dituduh Palsukan Kuitansi

Rabu, 22 Maret 2017 | 23:32 WIB
Sandiaga Kembali Dipolisikan, Kali Ini Dituduh Palsukan Kuitansi
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyambangi KPK, di Jakarta, Selasa (21/3/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017) oleh seorang pengusaha bernama Djoni Hidayat yang diwakili Fransiska Kumalawati Susilo sebagai kuasa.

Kali ini, Sandiaga diduga memalsukan kuitansi pembayaran uang yang seolah-olah telah diterima Djoni.

"Jadi kami menemukan dari notaris bahwa ada tanda terima pembayaran yang palsu," kata Fransiska kepada Suara.com, Rabu (22/3/2017) malam.

Menurutnya, kasus ini masih berhubungan dengan laporan dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya kilometer 3,5, Tangerang Selatan, Banten pada 2012 yang sebelumnya dilaporkan Fransiska, Rabu (8/3/2017) pekan lalu. Dengan demikian, Sandiaga telah dua kali dilaporkan oleh pihak yang sama.

Baca Juga: Dituding Gelapkan Aset, Rekan Bisnis Sandiaga Uno Lapor Balik

"Laporan tersebut terkait dengan laporan yang sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan notaris didapatkan kwitansi tanda penerimaan uang yang ditandatangani oleh Djoni Hidayat," kata dia.

Djoni, kata dia tidak pernah menandatangani kwitansi sebagai tanda terima hasil penjualan aset tanah tersebut.

"Pak Djoni Hidayat tidak merasa pernah menerima uang tersebut dan menandatangani kwitansi sebagai tanda terima nya," kata dia.

Laporan Fransiska telah diterima polisi dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum. Terkait laporan ini, Sandiaga diduga melangggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.

Selain itu, rekan bisnis Sandiaga bernama Andreas Tjahyadi juga kembali dilaporkan Fransiska dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Dua Pekan Kampanye, Kocek Sandiaga Uno Sudah Terkuras Rp7 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI