Suara.com - Kepala Sekretariat Kepresidenan, Darmansjah Djumala, mengungkapkan mobil kepresidenan, Mercedes Benz S-600 Guard, yang dipinjamkan kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanpa berita acara. Mobil RI 1 itu dipakai Yudhoyono semenjak masa jabatannya berakhir pada pada 2014.
"Mobil kepresidenan yang dipakai oleh mantan Presiden (SBY) mulai akhir 2014 itu diberikan ketika itu kepada beliau tanpa ada surat resmi. Tidak ada (surat menyurat), dipakai saja," kata Djumala di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Sekretariat Kepresidenan baru mengetahui peminjaman mobil tanpa berita acara setelah dilakukan pemeriksaan.
"Kami lihat di kantor juga nggak ada, di setneg (Kementerian Sekretariat Negara) nggak ada. (Ternyata) ya disampaikan saja oleh staf saat itu," ujar dia.
Dia menjelaskan semua mantan Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan fasilitas, seperti rumah serta pemeliharaan, dari negara. Selai itu, mereka juga mendapatkan pengamanan paspampres. Begitu pula kendaraan beserta pengemudinya juga diberikan. Semua itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
"Kemudian pengawalan dari paspampres tentu dengan gajinya, dan asuransi kesehatan tentunya dengan pelayanan kesehatan," kata dia.
Mobil kepresidenan yang dipinjamkan kepada Yudhoyono akhirnya dikembalikan lagi, siang tadi, ke Istana. Pengembalian dilakukan secara resmi lewat penandatanganan dokumen.
Setelah menerima mobil negara tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
"Akan kami cek up, tune up untuk memenuhi standar mobil kepresidenan. Setelah itu kami serahkan kembali ke paspampres, karena pemeliharaan, maintenance-nya di paspampres," kata Djumala.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menanggapi pemberitaan yang menyebut Yudhoyono masih menggunakan mobil kepresidenan. Ketika itu, kata dia, Sekretariat Negara meminjamkan kendaraan tersebut karena belum mampu menyediakan.
“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, negara diwajibkan untuk menyediakan kendaraan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. UU yang sama mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mereka," demikian pernyataan tertulis Didi Irawadi.
Didi Irawadi menambahkan ketika Yudhoyono purnabhakti, negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan yang dapat diterima, yakni penghematan. Karena itulah, kata dia, ketika keluar dari Istana, Sekretaris Negara untuk sementara waktu meminjamkan kendaraan kepresidenan.
Saat ini, kata dia, Sekretariat Negara baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban kepada mantan pimpinan negara.
Meski demikian, kata Didi Irawadi, Yudhoyono berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan tersebut. Saat ini, proses administrasi pengembalian sedang berlangsung.
"Saya sangat menyesalkan framing yang dibangun seolah-olah Presiden ke 6 SBY sengaja meminjam mobil lalu tidak pernah mengembalikan. Hendaknya semua pihak obyektif dan mendudukkan persoalan sesuai fakta yang benar," kata dia.
Didi Irawadi mengatakan kewajiban Istana untuk mendudukkan persoalan pada fakta yang benar dan segera jelaskan persoalan yang sesungguhnya pada publik sehingga pemberitaan yang menyudutkan Ketua Umum Partai Demokrat bisa diluruskan.
"Sebaiknya Mensesneg segera meluruskan opini keliru ini. Jangan dibiarkan opini keliru ini menyudutkan SBY," kata dia.