Penyidik Polda Metro Jaya belum juga mengumumkan siapa otak di balik pemasangan spanduk berisi larangan menyalatkan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pilkada Jakarta putaran kedua. Padahal, sebelumnya polisi menyebutkan sudah mengidentifikasinya.
"Kami harus meng-update kembali penyelidikan ini, apakah akan mengarah dalam nama suatu orang ya atau mengarah kepada suatu kelompok. Tentu, kami update terus ya dari penyelidikan ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komsaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
Argo mengatakan polisi tidak mau gegabah. Penyidik harus memiliki alat bukti yang kuat.
"Tentunya kami tidak gegabah dan ada alat bukti yang sudah kami kumpulkan dalam kasus tersebut," kata dia.
Argo menyebutkan otak pemasangan spanduk tersebut terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
"Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP. Kemudian setelah itu bisa terkena pasal 156 dan juga pasal 310 atau 311. Tergantung polisi (yang melakukan) penyidikan," kata dia.
Lebih jauh, Argo mengatakan penyidik bertindak setelah ajakan lewat spanduk tersebut terlaksana.
"Yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kami kenakan pidana di situ," kata dia.
"Kami harus meng-update kembali penyelidikan ini, apakah akan mengarah dalam nama suatu orang ya atau mengarah kepada suatu kelompok. Tentu, kami update terus ya dari penyelidikan ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komsaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
Argo mengatakan polisi tidak mau gegabah. Penyidik harus memiliki alat bukti yang kuat.
"Tentunya kami tidak gegabah dan ada alat bukti yang sudah kami kumpulkan dalam kasus tersebut," kata dia.
Argo menyebutkan otak pemasangan spanduk tersebut terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
"Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP. Kemudian setelah itu bisa terkena pasal 156 dan juga pasal 310 atau 311. Tergantung polisi (yang melakukan) penyidikan," kata dia.
Lebih jauh, Argo mengatakan penyidik bertindak setelah ajakan lewat spanduk tersebut terlaksana.
"Yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kami kenakan pidana di situ," kata dia.