Jokowi Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Dibahas DPR

Rabu, 22 Maret 2017 | 14:38 WIB
Jokowi Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Dibahas DPR
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang masalah tembakau di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menerima Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/3/2017). Dalam pertemuan, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat segera dibahas DPR agar dapat secepatnya disahkan.

‎"Mengenai UU tentang Masyarakat Adat, saya kira ini mengenai inisiatif DPR dan pemerintah hanya akan terus mendorong. Saya akan mengeluarkan Surpres (surat presiden) agar itu segera di selesaikan. Saya dengar UU itu sudah masuk proglegnas (program legislasi nasional) 2017,"‎ kata Jokowi.

Jokowi menambahkan UU tentang Masyarakat Adat penting karena menyangkut kebutuhan pemerintah dan mengatur persoalan yang berkaitan dengan lahan dan tanah.

Dia berharap AMAN dan kelompok masyarakat yang lain konsisten mendorong adanya peraturan daerah dan surat keputusan bupati menyangkut eksistensi masyarakat adat.

"Meskipun nanti saya akan perintahkan mendagri, tapi di daerah agar bisa segera di perda-kan‎. SK bupati dan perda mengenai pengakuan itu memudahkan kita untuk segera memberikan lahan yang memang menjadi hak masyarakat adat. Saya kejar terus ke Menteri dan Bupati itu yang ngejar bapak dan ibu semuanya," ujar dia.

Jika sudah ada peraturan pengakuan terhadap masyarakat adat di semua daerah, pemerintah pusat lebih mudah membagi-bagikan lahan dan tanah kepada masyarakat sebagaimana yang diatur UU.

Dia menambahkan pada Desember 2016, pemerintah telah menyerahkan 11 surat keputusan tentang hutan dan lahan kepada masyarakat adat, di antaranya Sumatera Utara, Jambi, dan Banten. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan 18 surat keputusan lagi.

"Tapi ini kecil, kami ingin cepat-cepatan dan belum bisa dikeluarkan karena harus ada SK Bupati atau ada Perda. Sekarang sedang diproses 59.000 hektar, secepatnya kami serahkan ke Kementerian. Semakin cepat dibagikan semakin baik, saya tahu itu memang hak dari masyarakat adat. Dan kalau kita berikan ke masyarakat adat, hutan itu lebih lestari, lebih terjaga, lebih terpelihara. Saya melihat sendiri kok di lapangan," kata dia.

Yang lebih penting lagi, Jokowi berharap di masa mendatang konflik masyarakat adat dengan korporasi tak ada lagi.‎

‎"Saya juga protes ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kok diberikannya dikit sekali (tanah dan lahan) pada Desember kemarin. Katanya alasannya verifikasi, artikulasi, saya juga nggak ngerti detail tapi memang di situ ada problem regulasi di Kementerian. Tapi percayalah bahwa saya akan mendorong ini karena saya meyakini, apabila tanah, hutan adat dikembalikan ke masyarakat adat, tanah akan terpelihara. Saya meyakini itu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI