Suara.com - Andreas Tjahjadi, pengusaha sekaligus kolega Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno, melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Djoni Hidayat dan Fransiska Kumalawati Susilo kepada Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat Andreas sebagai respons dirinya dituduh melakukan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah, yang juga diduga melibatkan Sandiaga Uno. Andreas melaporkan kasus itu ke polisi, Senin (20/3/2017).
"Dalam pernyataannya, terlapor Fransiska selaku kuasa dari Djoni telah menuduh Andreas bersama Sandiaga Uno melakukan tindak pidana penggelapan penjualan sebidang tanah kurang lebih seluas satu hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang," kata Pengacara Andreas, Parulian Marbun melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3).
Baca Juga: Djarot Ingin Buat Acara Kesenian Tradisional Layaknya Java Jazz
Menurutnya, tuduhan yang disampaikan Djoni melalui Fransiska selaku kuasanya tidak sesuai fakta. Sebab, ia mengklaim, tidak ada satu pun aset milik Djoni yang diselewengkan Andreas pun Sandiaga.
Berdasarkan keterangan kliennya, Parulian mengatakan lahan di Tangerang Selatan yang dijual tahun 2012 itu adalah aset PT Japirex. Penjualan aset itu sendiri dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan.
“Andreas dan Sandiaga merupakan pemegang saham perusahaan pada 2009. Keduanya, sepakat membubarkan perusahaan dan kemudian melakukan proses likuidasi,” terangnya.
Ia mengatakan, Andreas dan Djoni merupakan anggota tim likuidator PT Japirex. Hingga kekinian, proses likuidasi perusahaan itu masih belum rampung.
Selain itu, Parulian mengungkapkan pihaknya juga turut melaporkan pengusaha bernama Edward Soeryadjaja ke polisi.
Baca Juga: Dibilang Kafir, Djarot Senang karena Artinya 'Kangen Farida'
Sebab, sambungnya, edward disebut dalam pemberitaan yang turut menyatakan Andreas dan Sandiaga menggelapkan aset milik Djoni.
Padahal, tukas Parulian, Edward tidak lagi memiliki aset tanah di PT Japirex sejak tahun 1992 karena saham miliknya sudah diambilalih oleh Andreas.
Dia menyebut jika Edward tidak lagi memiliki aset tanah di PT Japirex sejak tahun 1992. Sebab, 40 persen saham PT Japirex yang dimiliki Edward telah dibeli oleh kliennya.
Selain itu, Parulian juga mengungkapkan kejanggalan pada kapasitas Fransiska saat melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017) lalu.
"Fransiska mengakui sebagai kuasa hukum Djoni Hidayat. Padahal, yang bersangkutan diduga keras tidak memiliki lisensi advokat. Fransiska merupakan mantan istri Edward," tudingnya.
Fransiska, Senin (13/3), sebagai kuasa Edward mengungkapkan telah melaporkan Sandiaga ke Polda Metro Jaya dengan nomor berkas LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
”Sandi menggelapkan aset berupa lahan kurang lebih seluas satu hektare,” kata Fransiska. Atas tuduhan tersebut, Fransiska menduga Sandiaga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Fransiska mengungkapkan, Edward—yang merupakan putra pendiri Astra Internasional William Soeryadjaya—pernah mengajak Sandiaga menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Tapi, tawaran itu justru tidak digubris.
"Terakhir saya coba hubungi Sandiaga lewat Whatsapp, tapi tidak dibalas," kata dia.
Selain melaporkan Sandiaga, Fransiska menuturkan pihaknya juga turut melaporkan seseorang berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekan bisnis Sandiaga.
Sandiaga sendiri, Selasa (14/3), mengklaim tidak mengingat pernah terlibat jual-beli tanah yang berujung pada dugaan kasus penggelapan aset, seperti yang dituduhkan etua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Seky Soeryadjaya.
"Tidak ingat saya, asli tidak ingat. Saya mesti cek dulu. Saya baru lihat laporan ini, saya tidak mengerti kasus ini, dan akan konsultasi dengan tim advokasi dan tim hukum," kata Sandiaga.
Sandiaga mengatakan, belum mengetahui secara detil substansi serta esensi pelaporan itu. Meski demikian, ia mengakui sangat menghargai proses hukum.
"Tapi, dari nama-nama yang ditunjukkan, saya mengerti ini adalah mantan istrinya pak Edward Soeryadjaya yang merupakan guru dan mentor saya, Fransiska Susilo itu," tuturnya ketika itu.