Padahal, tukas Parulian, Edward tidak lagi memiliki aset tanah di PT Japirex sejak tahun 1992 karena saham miliknya sudah diambilalih oleh Andreas.
Dia menyebut jika Edward tidak lagi memiliki aset tanah di PT Japirex sejak tahun 1992. Sebab, 40 persen saham PT Japirex yang dimiliki Edward telah dibeli oleh kliennya.
Selain itu, Parulian juga mengungkapkan kejanggalan pada kapasitas Fransiska saat melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017) lalu.
"Fransiska mengakui sebagai kuasa hukum Djoni Hidayat. Padahal, yang bersangkutan diduga keras tidak memiliki lisensi advokat. Fransiska merupakan mantan istri Edward," tudingnya.
Baca Juga: Djarot Ingin Buat Acara Kesenian Tradisional Layaknya Java Jazz
Fransiska, Senin (13/3), sebagai kuasa Edward mengungkapkan telah melaporkan Sandiaga ke Polda Metro Jaya dengan nomor berkas LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
”Sandi menggelapkan aset berupa lahan kurang lebih seluas satu hektare,” kata Fransiska. Atas tuduhan tersebut, Fransiska menduga Sandiaga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Fransiska mengungkapkan, Edward—yang merupakan putra pendiri Astra Internasional William Soeryadjaya—pernah mengajak Sandiaga menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Tapi, tawaran itu justru tidak digubris.
"Terakhir saya coba hubungi Sandiaga lewat Whatsapp, tapi tidak dibalas," kata dia.
Selain melaporkan Sandiaga, Fransiska menuturkan pihaknya juga turut melaporkan seseorang berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekan bisnis Sandiaga.
Baca Juga: Dibilang Kafir, Djarot Senang karena Artinya 'Kangen Farida'
Sandiaga sendiri, Selasa (14/3), mengklaim tidak mengingat pernah terlibat jual-beli tanah yang berujung pada dugaan kasus penggelapan aset, seperti yang dituduhkan etua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Seky Soeryadjaya.