Suara.com - Andreas Tjahjadi, pengusaha sekaligus kolega Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno, melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Djoni Hidayat dan Fransiska Kumalawati Susilo kepada Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat Andreas sebagai respons dirinya dituduh melakukan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah, yang juga diduga melibatkan Sandiaga Uno. Andreas melaporkan kasus itu ke polisi, Senin (20/3/2017).
"Dalam pernyataannya, terlapor Fransiska selaku kuasa dari Djoni telah menuduh Andreas bersama Sandiaga Uno melakukan tindak pidana penggelapan penjualan sebidang tanah kurang lebih seluas satu hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang," kata Pengacara Andreas, Parulian Marbun melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3).
Baca Juga: Djarot Ingin Buat Acara Kesenian Tradisional Layaknya Java Jazz
Menurutnya, tuduhan yang disampaikan Djoni melalui Fransiska selaku kuasanya tidak sesuai fakta. Sebab, ia mengklaim, tidak ada satu pun aset milik Djoni yang diselewengkan Andreas pun Sandiaga.
Berdasarkan keterangan kliennya, Parulian mengatakan lahan di Tangerang Selatan yang dijual tahun 2012 itu adalah aset PT Japirex. Penjualan aset itu sendiri dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan.
“Andreas dan Sandiaga merupakan pemegang saham perusahaan pada 2009. Keduanya, sepakat membubarkan perusahaan dan kemudian melakukan proses likuidasi,” terangnya.
Ia mengatakan, Andreas dan Djoni merupakan anggota tim likuidator PT Japirex. Hingga kekinian, proses likuidasi perusahaan itu masih belum rampung.
Selain itu, Parulian mengungkapkan pihaknya juga turut melaporkan pengusaha bernama Edward Soeryadjaja ke polisi.
Baca Juga: Dibilang Kafir, Djarot Senang karena Artinya 'Kangen Farida'
Sebab, sambungnya, edward disebut dalam pemberitaan yang turut menyatakan Andreas dan Sandiaga menggelapkan aset milik Djoni.