Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaha “menyerangnya” melalui kasus dugaan suap pegawai pajak.
Tudingan itu merupakan respons Fahri atas penyebutan namanya sebagai pihak yang diduga terlibat kasus suap pegawai pajak dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Rajamohanan Nair, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/3/2017).
Dalam persidangan tersebut, nama Fahri disebut terlibat kasus suap oleh mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno, yang dihadirkan sebagai saksi.
Baca Juga: Tersangka Suap yang Ditangkap KPK Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara
"Saya tidak melihat penyebutan nama saya dan Pak Fadli Zon dalam sidang itu sebagai semacam insiden, tapi ini sudah direncanakan. KPK menggunakan persidangan justru untuk ‘menyerang’. Pernyataan ini sengaja diolah," kata Fahri di DPR, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan, berkas perpajakannya sudah ditemukan sejak 4 November 2016. Tapi berkas itu baru dibuka pada persidangan itu. Lagipula, berkas pajak seharusnya bersifat dirahasiakan.
Karenanya, Fahri mencurigai namanya sengaja dimunculkan dalam persidangan, persis saat dirinya sedang gencar-gencarnya mengkritik KPK yang menangani kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK sengaja menciptakan ini dan mengolah isu ini supaya saya takut, disuruh ‘diam’. Kalau semua seperti ini, nanti tidak ada yang berani mengkritik KPK. Seolah-olah mereka pasti benar dan tujuanya mulia. Padahal brengsek di dalam," cibirnya.
Selain Fahri, dalam sidang itu, Handang menyebut Fadli Zon dan artis Syahrini juga ikut terlibat dalam kasus suap. Itu setelah Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang, setelah disita KPK beberapa waktu lalu. Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.
Baca Juga: WNI Ditangkap Polisi Malaysia saat Jual Sayuran
Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut, memuat pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.