Suara.com - Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Suramlan, yang terlibat kasus dugaan suap untuk promosi dan mutasi jabatan, mengakui tidak sanggup membayar jasa pengacara untuk mendampinginya dalam persidangan.
Hal itu diungkapkan Sumarlan dalam sidang kasus suap yang melibatkan Bupati Sri Suhartini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (22/3/2017).
"Saya tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri," kata Suramlan kepada Hakim Ketua Antonius Widijanto yang memimpin sidang tersebut.
Baca Juga: Honda Ungkapkan Rencananya untuk CBR250RR Tahun Ini
Pengakuan Suramlan itu justru dipertanyakan oleh majelis hakim. "Seorang Kasi SMP masak tidak mampu menyediakan pengacara," kata Antonius.
Setelah mendengar jawaban terdakwa tersebut, hakim selanjutnya memutuskan untuk menunjuk pengacara yang akan mendampingi selama persidangan.
Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan dakwaan akhirnya ditunda karena terdakwa belum didampingi penasihat hukum.
"Sidang akan dibuka kembali Rabu (29/3) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sri Suhartini bersama tujuh orang lainnya berkaitan dengan dugaan suap promosi dan mutasi jabatan.
Baca Juga: WNI Ditangkap Polisi Malaysia saat Jual Sayuran
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Sri Suhartini dan Suramlan sebagai tersangka.