Suara.com - Hafsari binti Mustafa , warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah, ditangkap Polisi Diraja Malaysia saat menjual sayur mayur di salah satu pasar di Kota Kinabalu.
Hafsari kepada Antara melalui sambungan telepon, Selasa (21/3/2017), mengatakan dirinya ditangkap karena tidak memiliki paspor sehingga dinilai memasuki Malaysia secara ilegal melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantara Utara.
“Saya berasal dari Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Saya ikut suami yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Sabah sejak lima tahun lalu. Tapi, suami kabur bersama perempuan lain,” tutur Hafsari.
Baca Juga: Anggota DPRD Diajak Partai Ikut Habis-habisan Bantu Rebut DKI 1
Setelah ditinggal kabur suami, Hafsari banting tulang menjual sayur mayur milik tetangga di pasar untuk menghidupi kedua anaknya yang masing-masing berusia empat tahun dan satu tahun.
Namun, ketika berjualan di pasar, polisi setempat menggelar razia justisi dan dirinya ditangkap karena tidak bisa menunjukkan paspor.
“Saya sudah dua pekan ditahan di karantina Menggatal, Kinabalu. Saya mohon pemerintah Indonesia bisa membebaskan saya. Kasihanilah saya dan anak-anak saya,” tandasnya.