Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap kader PDI Perjuangan Hartono alias Dudut, Rabu (22/3/2017). Hartono akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang sebelumnya menjerat Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sri Hartini sebagai tersangka dan Kepala Tata Usaha SMPN 1 Kebon Arum sebagai saksi.
Sri Hartini ditangkap petugas KPK pada Jumat (30/1 2/ 2016). Bupati periode 2016-2021 tersebut diduga menerima duit terkait mutasi jabatan di lingkungan pemerintahannya.
Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga diringkus karena dia diduga berperan menyuap Sri Hartini.
Tim satuan tugas KPK mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp2 miliar dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Ketika ditemukan, uang tersebut disembunyikan ke dalam dua kardus air kemasan. KPK juga mengamankan uang sebesar 5.700 dollar AS dan 2.035 dollar Singapura.
Sri Hartini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Di disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.