Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan menghadirkan enam ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
"Jadwal sidang minggu depan karena tanggal 28 Maret ada Hari Raya Nyepi, jadi sidang diundur pada tanggal 29 Maret," kata I Wayan Sidarta, anggota tim kuasa hukum Ahok sesuai sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017) malam.
Dia mengatakan pada sidang ke-16, Rabu (29/3) itu, tim kuasa hukum dijadwalkan memanggil enam ahli.
"Kami akan mengajukan minimal enam ahli. Tiga ahli yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tiga di luar BAP," kata Wayan.
Baca Juga: Hasil Simulasi Sidang, Hakim Putuskan Nasib Ahok pada 9 Mei
Pemanggilan enam ahli sekaligus itu, kata dia, berdasarkan arahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menginginkan agar proses pembacaan putusan dapat dilakukan sebelum bulan Ramadhan.
"Karena atas arahan majelis hakim sebelum Ramadhan harus kami hormati, maka caranya bagaimana kami mempercepat dengan cara bahwa minggu depan tanggal 29 Maret, kami akan mengajukan minimal enam ahli," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, tim kuasa hukum Ahok sempat mengajukan simulasi jadwal persidangan sampai tingkat putusan kepada majelis hakim.
Berikut simulasi jadwal persidangan yang diajukan tim kuasa hukum Ahok.
Sidang ke-17 pada Selasa (4/4) diagendakan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Sidang ke-18 pada Selasa (11/4) diagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ke-19 pada Selasa (18/4) diagendakan pledoi dari terdakwa. Sidang ke-20 pada Selasa (25/4) diagendakan replik JPU. Sidang ke-21 pada Selasa (2/5) diagendakan duplik kuasa hukum. Sidang ke-22 pada Selasa (9/5) diagendakan pembacaan putusan.
Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Ahok menyatakan bahwa simulasi jadwal yang diajukan kuasa hukum itu jangan dulu mengikat.
"Sepanjang dan sebatas pada ancar-ancar, boleh. Tetapi jangan mengikat dulu. Kita tidak boleh mendahului Tuhan. Ancar-ancar saja, ketika situasinya normal, silakan dijalankan. Misalnya terdakwa sakit dan sebagainya kan tidak bisa. Makanya saya katakan itu ancar-ancar saja," tuturnya.
Ali menyatakan majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk mulai menyicil berkas tuntutan.
"Yang penting saat hari 'H-nya' waktu jadwal sidang tuntutan, kami sudah siap. Karena majelis hakim mau sebelum Bulan Puasa sudah ada putusan," ucap Ali.
Dalam sidang ke-15 Ahok, tim kuasa hukum telah memanggil tiga ahli, antara lain ahli hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan Bandung C. Djisman Samosir, Ahli Ushul Fiqih IAIN Raden Intan Lampung Ahmad Ishomuddin dan ahli linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Antara)