Suara.com - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fary Djemy Francis menilai pemerintah tak perlu sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Kemenhub bisa langsung menjalankan Permen itu. Sebab isu angkutan umum berbasis aplikasi ini sudah lama bergulir. Selain itu sudah dapat pro kontra di publik.
"Untuk bisa melakukan pemahaman lebih dalam, sudah tidak lagi saatnya sosialisasi pemahaman tapi implementasi dari peraturan menteri tersebut," kata Fary di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Fary juga menilai pemerintah tidak tegas dalam mengurusi masalah angkutan berbasis online. Sebab masih ada gesekan antara angkutan konvensional dan angkutan online.
Baca Juga: Pengemudi Taksi Online Keberatan Balik Nama Kepemilikan Mobil
"Saya lihat pemerintah tidak tegas, pemerintah kasih waktu, terus pemahaman sosialisasi. Sedangkan yang ribut di masyarakat," kata Politisi Gerindra itu.