Suara.com - Seorang ibu di Myanmar melaporkan anak kandungnya sendiri ke aparat kepolisian setempat. Ia tidak terima disebut sang anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) di akun pribadi Facebook.
Polisi, seperti dilansir AFP, Selasa (21/3/2017), akhirnya menangkap sang putra bernama Wana Oo yang masih berusia 21 tahun, atas tuduhan mencemarkan nama baik si ibu bernama Tin Tin Hla.
"Si ibu mengaku kaget setelah membaca ‘status’ putranya di Facebook. Putranya menulis di wall pacar ibunya, bahwa perempuan yang melahirkannya itu adalah’PSK’" tutur Aung Lwin, polisi setempat.
Baca Juga: Jelang Asian Games 2018, Jokowi Minta Sumsel Cepat Dibenahi
Aung Lwin mengungkapkan, putra ibu itu kekinian sudah ditangkap dan ditahan. Polisi akan melanjutkan proses hukum tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan terancam hukuman tiga tahun penjara.
Myanmar, masih menurut AFP, sejak tokoh demokrasi Aung San Suu Kyi naik ke tampuk kekuasaan, memberlakukan undang-undang tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui jaringan telekomunikasi.
Pasal-pasal dalam peraturan tersebut dinilai banyak pihak merupakan ‘pasal karet’, yang bisa menjerat seseorang dengan sanksi pidana secara semena-mena demi kepentingan politik.
Kaum satiris di media sosial, aktivis, dan jurnalis kerapkali ditangkap oleh rezim Aung San Suu Kyi menggunakan pasal-pasal dalam UU itu.
Bahkan, sejak diberlakukan tahun 2016, terdapat 40 kasus penangkapan menggunakan UU tersebut.
Baca Juga: Hitung Cepat, Guterres Menangi Pilpres Timor Leste Satu Putaran
Setidaknya, dua jurnalis media berpengaruh di Myanmar, serta satiris yang dijuluki ‘Presiden Gila’ di Facebook, ditangkap atas dugaan menghina melalui media sosial.
Selain itu, ratu kecantikan transgender juga pernah ditangkap karena dianggap menghina artis ternama melalui media sosial, meski akhirnya yang bersangkutan dilepaskan.