Hadirkan 15 Saksi Lagi, Tim Ahok Siap Sidang sampai Tengah Malam

Selasa, 21 Maret 2017 | 17:01 WIB
Hadirkan 15 Saksi Lagi, Tim Ahok Siap Sidang sampai Tengah Malam
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak keberatan persidangan dilakukan dari pagi sampai tengah malam, asalkan semua saksi tambahan yang berjumlah 15 orang dapat didengarkan keterangannya oleh majelis hakim.

"Kami tidak keberatan sidang sampai jam 12 malam. (Tapi) kalau seminggu dua kali (sidang), kami nggak mampu," ujar kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, di sela-sela persidangan ke 15 di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Sebenarnya kesempatan pengacara Ahok menghadirkan saksi tingal dua persidangan lagi. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pun menawarkan jika mereka ingin tetap mendatangkan 15 saksi ahli tambahan, agenda sidang ditambah dari seminggu sekali menjadi dua kali atau sidang dilaksanakan dari pagi pukul 24.00 WIB.

Wayan keberatan jika agenda sidang ditambah menjadi dua kali dalam seminggu.

"Pengacara ini kan nggak menangani cuma satu kasus. Ngatur sidang sulit bukan main kalau digeser. Penting memberikan peluang agar KUHP dijalankan. Sampai malam nggak masalah supaya nggak menggeser jadwal," kata Wayan.

Wayan mengatakan pengacara boleh menambah jumlah saksi ahli untuk meringankan dan hal ini sudah ada ketentuannya.

"Jadi saksi-saksi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun oleh terdakwa atau kuasanya, wajib didengar di persidangan. Dan majelis memfasilitasi hal itu," kata dia.

"Kalau jaksa kan banyak sekali sudah tuh, masak kita nggak boleh. Kalau nanti saksi kita tidak diterima, lalu bagaimana cara memperoleh keadilan kalau jaksa saja yang mendatangkan saksi banyak sekali," Wayan menambahkan.

Sebanyak 15 saksi tambahan terdiri dari lintas bidang yaitu ahli agama, ahli ilmu politik, dan hukum tata negara.

"Nanti yang penting kita sepakati. Kalau hakim menginginkan 30 Mei (diputus perkara) saya pun bersedia. Kami ingin menyampaikan 15 (ahli tambahan). 15 itu belum sebanding dengan saksi jaksa yang puluhan jumlahnya. Katanya kan ini tempat mencari keadilan," kata Wayan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI