Tapi, Lucius meminta publik tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Walau demikian respons yang muncul di publik atas kemunculan nama keduanya di ruang pengadilan memang tak bisa dicegah. Dalam sebuah persidangan pengadilan, penyebutan nama atau barang biasanya karena ada keterkaitan dengan terdakwa, saksi ataupun kasus yang terjadi," katanya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tentu akan menindaklanjuti informasi yang diungkapkan jaksa.
"Saat ini tentu kami dalami info yang ada baik dalam penyidikan atau persidangan. Hal itu kami harapkan punya hal penting apalagi HS dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan," kata Febri.