Suara.com - Apa kabar hak angket "Ahok gate" yang digulirkan sejumlah fraksi di DPR untuk menyelidiki keputusan Kementerian Dalam Negeri mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur, padahal berstatus terdakwa?
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan "Ahok gate" akan dibahas lagi di rapat tingkat badan musyawarah.
"Nantilah kami bahas di Badan Musyawarah. Kan kami belum ada penjadwalan di paripurna juga," kata Fadli Zon di DPR, Selasa (21/3/2017).
Fadli merupakan salah satu inisiator Ahok Gate yang telah didukung 90 anggota dewan. Mereka berasal dari empat fraksi yaitu Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.
Fadli menerangkan setelah pembahasan di tingkat badan musyawarah, Ahok Gate akan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan.
"Dan bamus akan agendakan penjadwalan (paripurna). Nanti di paripurna apakah melalui musyawarah atau voting, tergantung orangnya di paripurna," kata Fadli.
Untuk sekarang, Fadli belum dapat memprediksi apakah hak angket "Ahok gate" diterima atau tidak.
"Petanya menurut saya masih ada yang pro dan kontra. Saya kira nanti masyarakat nilai juga. Yang jelas ada empat fraksi yang menilai ada yang butuh untuk bentuk panitia khusus (hak angket) itu," tutur Fadli.
Sebagian fraksi, terutama pendukung pemerintah, tidak melihat urgensi hak angket Ahok Gate.
Menurut mereka kebijakan Kemendagri kembali mengaktifkan Ahok sudah sesuai perundang-undangan.