Satu Peserta Aksi 'Dipasung Semen' Wafat, Presiden Jokowi Berduka

Selasa, 21 Maret 2017 | 15:22 WIB
Satu Peserta Aksi 'Dipasung Semen' Wafat, Presiden Jokowi Berduka
Ibu Patmi (48), Petani Kendneg yang ikut aksi mengecor kaki pakai semen di depan Istana Kepresidenan, meninggal dunia, Selasa (21/3/2017). [JMPPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengucapkan turut berduka citas atas meninggalnya Patmi, peserta aksi penolakan pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2017).

Ibu Patmi yang berusia 48 tahun, ikut mengecor kakinya memakai semen di depan Instana Kepresidenan, Jakarta, sebagai bentuk protes atas ketidakkonsistenan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghentikan pembangunan pabrik semen.

"Ya, tim saya udah bantu urus ya. Berduka cita, jantung ya, kemungkinan juga faktor capek. Tapi ya memang kita meminta, kalau mau menyampaikan pendapat, aspirasi, jangan aksinya mengambil risiko pada keselamatan," kata Teten.

Patmi yang sebelumnya sehat dan memutuskan untuk kembali ke Rembang setelah melakukan aksi, sempat mengeluh sakit dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit St Carolus, Selasa dini hari.

Baca Juga: Ini Penjelasan Ahli Agama di Sidang Ahok Soal Konteks Al Maidah

RS St Carolus kemudian menyatakan bahwa Patmi meninggal mendadak sekitar pukul 02.55 WIB, karena serangan jantung.

"Tadi, Pak Presiden sudah minta kami untuk mengurus kepulangannya, tapi tadi sudah diurus," katanya.

Istana juga berjanji akan memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan almarhumah.

"Iya nanti diberikan santunan juga ya," kata Teten.

Beberapa jam sebelumnya, Senin malam (20/3), Teten menerima perwakilan petani Kendeng yang menggelar aksi.

Baca Juga: Susah Buang Air, Tiga Murid SD Ternyata Korban Asusila Sang Guru

"Kami sudah ngobrol dengan mereka, tuntutan mereka kan sudah kita rekomendasi. Mudah-mudahan ini hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) akan selesai akhir Maret, mungkin nanti jadi rujukanlah. Tapi akan dibicarakan terus sama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian BUMN, dan juga pemerintah daerah," katanya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, kepada Suara.com, mengatakan Ibu Patmi meninggal dalam perjalanan menuju RS St Carolus.

"Bu Patmi sebelumnya dinyatakan sehat dan dalam keadaan baik oleh dokter. Selasa dini hari, setelah mandi, Bu Patmi mengeluh badannya tidak nyaman lalu mengalami kejang-kejang dan muntah," tutur Asfin, Selasa siang.

Asfin menuturkan, seluruh peserta aksi yang memasung kaki memakai semen sejak awal didampingi dan dipantau oleh tim dokter yang siaga di YLBHI dan di lokasi aksi.

Aksi memasung kaki dengan semen sebagai bentuk protes pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng tersebut berlangsung sejak 13 Maret 2017.

Pada Senin (20/3) sore, perwakilan warga diundang Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki untuk berdialog di Kantor Staf Kepresidenan.

Perwakilan menyatakan menolak skema penyelesaian konflik yang dinilai tertutup, dan samasekali tidak menyertakan warga yang bersepakat menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia dan pabrik semen lainnya di Pegunungan Kendeng.

Sebagian peserta aksi memutuskan untuk pulang ke Kendeng, namun sembilan orang lainnya masih bertahan dan berniat mengubah metode aksi.

Patmi merupakan salah satu warga yang berniat untuk pulang, dan sudah melepaskan pemasungan semen di kakinya.

Untuk diketahui, aksi protes petani Kendeng ini berawal dari inkonsistensi Gubernur Ganjar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait konflik antara warga dengam PT Semen Indonesia.

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), organisasi yang dibangun petani Kendeng, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.

Upaya PK itu bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng.

PK itu sendiri diajukan atas dasar penemuan bukti baru (novum), terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen.

MA lantas mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016.

Namun, Gubernur Ganjar kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indonesia.

Penerbitan izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis, 23 Februari 2017.

Pembangunan pabrik semen di area Pegunungan Kendeng terbilang kontroversial karena mengancam kehidupan para petani. Kaum tani terancam kehilangan lahan, air bersih, hingga terpapar pencemaran udara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI