Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, kepada Suara.com, mengatakan Ibu Patmi meninggal dalam perjalanan menuju RS St Carolus.
"Bu Patmi sebelumnya dinyatakan sehat dan dalam keadaan baik oleh dokter. Selasa dini hari, setelah mandi, Bu Patmi mengeluh badannya tidak nyaman lalu mengalami kejang-kejang dan muntah," tutur Asfin, Selasa siang.
Asfin menuturkan, seluruh peserta aksi yang memasung kaki memakai semen sejak awal didampingi dan dipantau oleh tim dokter yang siaga di YLBHI dan di lokasi aksi.
Aksi memasung kaki dengan semen sebagai bentuk protes pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng tersebut berlangsung sejak 13 Maret 2017.
Baca Juga: Ini Penjelasan Ahli Agama di Sidang Ahok Soal Konteks Al Maidah
Pada Senin (20/3) sore, perwakilan warga diundang Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki untuk berdialog di Kantor Staf Kepresidenan.
Perwakilan menyatakan menolak skema penyelesaian konflik yang dinilai tertutup, dan samasekali tidak menyertakan warga yang bersepakat menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia dan pabrik semen lainnya di Pegunungan Kendeng.
Sebagian peserta aksi memutuskan untuk pulang ke Kendeng, namun sembilan orang lainnya masih bertahan dan berniat mengubah metode aksi.
Patmi merupakan salah satu warga yang berniat untuk pulang, dan sudah melepaskan pemasungan semen di kakinya.
Untuk diketahui, aksi protes petani Kendeng ini berawal dari inkonsistensi Gubernur Ganjar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait konflik antara warga dengam PT Semen Indonesia.
Baca Juga: Susah Buang Air, Tiga Murid SD Ternyata Korban Asusila Sang Guru
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), organisasi yang dibangun petani Kendeng, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.