Ini Penjelasan Ahli Agama di Sidang Ahok Soal Konteks Al Maidah

Selasa, 21 Maret 2017 | 15:14 WIB
Ini Penjelasan Ahli Agama di Sidang Ahok Soal Konteks Al Maidah
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidang ke 15 [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Setelah mendengarkan keterangan ahli bahasa, Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia; Rahayu Surtiati, giliran ahli agama Islam dari Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan; Ahmad Ishomuddin, yang dihadirkan di pengadilan ke 15 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (21/3/2017).

Setelah untuk meringankan perkara Ahok tersebut mengatakan konteks surat Al Maidah ayat 51 yaitu penjelasan tentang peperangan.

Ahmad Ishomuddin mengatakan surat Al Maidah ayat 51 menjelaskan hubungan antara orang Islam dan pemeluk agama lain ketika terjadi perang.

"Kalau diterapkan dalam konteks kekinian, puncak permusuhan bisa terjadi jika konteksnya sama yaitu terjadi peperangan secara fisik antara orang Islam dengan agama lain. Konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah peperangan," kata Ahmad Ishomuddin di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Ahmad Ishomuddin tidak setuju dengan orang yang menafsirkan surat Al Maidah ayat 51 sebagai bukti umat Islam tidak boleh memilih pemimpin di luar Islam.

Menurut Ahmad Ishomuddin ada empat metode untuk menafsirkan Al Quran yaitu penafsiran global, analisis, perbandingan antar ayat dengan hadis nabi atau ayat lain, dan kajian tematik.

"Saya meneliti beberapa kitab tafsir. Salah satu kitab tafsir berkata bahwa ayat tersebut ditujukan untuk orang beriman," ujar dia.

"Pendapat lain mengatakan bahwa sasaran larangan ini adalah orang-orang munafik agar mereka kembali pada keimanan dan tidak berkhianat kepada umat islam," Ahmad menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI