Suara.com - Seorang pria yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, mengakui melakukan perbuatan asusila terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur.
Kasus yang melibatkan guru berinisial MU (54) sebagai pelakunya ini, merupakan perkara ketujuh yang terjadi di Sambas selama tiga bulan pertama tahun 2017.
Kepala Kepolisian Sektor Sambas Ajun Komisaris Agus Riyanto mengungkapkan, MU melakukan aksinya dalam kurun Januari hingga Februari. Namun, kasus itu baru terungkap Senin (13/3/2017) pekan lalu.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak, KPK Siap Telisik Duo Petinggi DPR dan Syahrini
“Tersangka sudah kami ringkus. Korbannya sementara ini ada tiga anak berinisial UP (8), MN (7), dan MT (7). Ketiganya berjenis kelamin perempuan, dan duduk di bangku kelas satu SD. Tidak tertutup kemungkinan ada korban baru, kami tengah menyelidiki,”tutur Agus, Selasa (21/3).
Kasus ini terungkap ketika MT mengeluh kepada orangtuanya karena merasakan sakit di area vital saat hendak buang air kecil. Setelah ditanya, bocah itu jujur menuturkan perilaku sang guru.
KSF, orang tua MT, lantas melaporkan pengakuan buah hatinya ke Polsek Sambas, Senin (13/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Selang sehari, Rabu (15/3), polisi mendatangi MU dan membawanya ke Kantor Desa Sempalai untuk dimintakan keterangan.
Ketika diinterogasi di kantor desa itu, MU mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan, mencabuli murid-muridnya di salah satu ruang kelas saat memberikan bimbingan belajar “khusus”.
Namun, MU membantah dirinya seorang pedofilia karena hubungan rumah tangganya bersama sang instri tidak bermasalah.
Baca Juga: Fadli Zon: Petani Kendeng Seharusnya Tak Perlu Aksi Cor Kaki
Wakil Bupati Sambas Hairiah mengutuk tindakan MU tersebut.