Kritikan Tajam Djan Faridz Buat Media yang Meliput Sidang Ahok

Selasa, 21 Maret 2017 | 14:15 WIB
Kritikan Tajam Djan Faridz Buat Media yang Meliput Sidang Ahok
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz mengkritik pemberitaan sebagian media massa yang menurutnya tidak melaporkan persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara lengkap.

"Ada beberapa pendapat yang menyatakan ada penodaan agama dari saksi-saksi di persidangan. Tapi mohon maaf, liputan pada sidang tidak lengkap," ujar Djan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017). Djan ikut menyaksikan acara persidangan yang ke 15 tersebut.

Karena tidak lengkap, kata Djan, informasinya menjadi tidak jelas. Tidak ada konteksnya. Dia mengambil contoh ketika pengacara Ahok bertanya kepada saksi. Media tidak memuat jawaban saksi.

"Pada saat pengacara bertanya pada saksi, jawabannya tidak dimuat, harusnya dimuat biar adil. Ini, kan yang dimuat hanya diujung saja, harusnya pada saat acara pertanyaan dan jawaban dimuat dong," kata dia.

Menurut Djan jika media tidak menyajikan informasi secara lengkap dari kedua sisi tentu akan membuat publik semakin susah memahami duduk perkara.

"Di situ terlihat pernyataan saksi ahli tersudutkan oleh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tim pengacara, sehingga sulit para saksi ahli menyatakan mengenai penistaan yang dilakukan oleh Pak Basuki," kata Djan.
 
Agenda sidang hari ini, untuk mendengarkan keterangan saksi. Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan pengacara Ahok yaitu ahli agama islam dari Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan; Ahmad Ishomuddin, ahli bahasa yaitu Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia; Rahayu Surtiati, dan ahli hukum pidana yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan; C. Djisman Samosir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI