Djan Faridz ke Sidang Ahok, Ingin Dengarkan Kesaksian Ahli Agama

Selasa, 21 Maret 2017 | 13:24 WIB
Djan Faridz ke Sidang Ahok, Ingin Dengarkan Kesaksian Ahli Agama
Djan Faridz [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz ikut menghadiri sidang ke 15 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017). Sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli yang dihadirkan pengacara calon gubernur petahana tersebut.

"Saya datang ke sidang Pak Basuki karena saya mendengar hari ini ada kesaksian dari ahli agama. Jadi saya ingin betul-betul mendengar kesaksian dari beliau sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki," ujar Djan.

Tiga saksi ahli yang dihadirkan yaitu ahli agama islam dari Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan; Ahmad Ishomuddin, ahli bahasa yaitu Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia; Rahayu Surtiati, dan ahli hukum pidana yaitu dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan; C. Djisman Samosir.

Saksi ahli yang mendapatkan giliran pertama maju ke persidangan yaitu Rahayu. Saat ini, sidang sedang diskors majelis hakim.

Djan merupakan pendukung Ahok. Dia mengatakan Ahok sudah meminta maaf kepada umat Islam atas ucapannya yang dianggap menghina agama Islam dan seharusnya dimaafkan.

"Saya hanya mengerti bahwa sebagai umat Islam, itu adalah umat yang sangat pemaaf pada khususnya. Makanya ada Idul Fitri dimana kita saling maaf-memaafkan, itu tradisi umat islam," kata dia.

"Terlepas salah atau tidak salah beliau sudah memohon maaf dan ada beberapa ulama secara jelas memaafkan beliau. Beliau-beliau itu mengatakan memberikan maaf kepada Pak Basuki, artinya perkara sudah selesai," Djan menambahkan.

Djan membandingkan hukum di Indonesia dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Di Arab Saudi, kata dia, seorang yang menghadapi hukuman pancung yang dimaafkan keluarga korban, maka dia bisa bebas.

"Bayangkan terpidana yang siap dipancung, untuk dipenggal lehernya, apabila keluarga korban menyatakan memaafkan terpidana, pedang itu diangkat fan selesailah perkaranya. Itulah islam yang pemaaf," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI