Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bambang Irianto ke tahap dua pada, Selasa (21/3/2017). Hal itu dilakukan KPK setelah proses penyidikan terhadap tiga kasus yang menjerat mantan Walikota Madiun nonaktif tersebut dinyatakan selesai.
"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI ke Penuntutan Umum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Adapun tiga kasus yang menjerat Bambang, yakni kasus tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji Pasar Besar Kota Madiun Tahun 2009-2012. Pada kasus ini dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf I atau Pasal 12 B atau Pasal 11.
Kemudian dia juga tersangkut dalam kasus indikasi tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selama menjabat sebagai Walikota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.
Baca Juga: Rossi Minta Vinales 'Mengalah' Demi Hal Ini
Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan yang ketiga, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Febri mengatakan, Bambang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya.
"Siang ini rencana dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng. Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Terkait ketiga kasus tersebut, KPK sudah menyita harta yang dimiliki Bambang. Diantaranya sejumlah mobil, beberapa bidang tanah, dan beberapa nomor rekening milik Bambang.
Baca Juga: Bukan Lorenzo, Marquez Ungkap Rival Berat Tahun Ini