Gedung Persidangan Numpang, Sidang Ahok Dikeluhkan

Selasa, 21 Maret 2017 | 11:59 WIB
Gedung Persidangan Numpang, Sidang Ahok Dikeluhkan
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menargetkan persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung tak lebih dari lima bulan atau rampung sebelum memasuki bulan Ramadhan, Mei tahun 2017.

"Kita harus efisiensikan waktu. Dibatasi SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), sidang nggak boleh lebih lima bulan, sudah kami musyawarahkan oleh majelis," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang ke 15 di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Dwiarso mengungkapkan sebagian kalangan mengeluhkan persidangan ini karena dilakukan di Auditorium Kementerian Pertanian. Sidang seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Urara, tetapi karena gedung sedang direnovasi, menumpang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dirasa kurang kondusif, akhirnya meminjam gedung Kementerian Pertanian.

"Karena saya lihat juga banyak keluhan baik dari masyarakat yang memakai jalan karena kemacetan, dan pegawai di gedung ini. Kita harus toleran juga pada mereka. Sebelum puasa sidang harus selesai, akhir Mei," kata Dwiarso.

Dalam sidang ke 15, tim kuasa hukum Ahok menghadirkan tiga saksi ahli. Tim kuasa hukum Ahok berencana menambah 15 saksi ahli. Mereka berharap majelis hakim memberikan kesempatan sidang empat kali lagi agar semua saksi dapat didengar keterangannya.

Majelis hakim mengatakan kesempatan buat menghadirkan saksi meringankan sebenarnya tinggal dua kali lagi. Tapi, hakim menawarkan solusi agenda sidang ditambah, dari seminggu sekali menjadi seminggu dua kali.

"Kalau saudara (kuasa hukum) minta empat kali sidang lagi, sidang dua kali seminggu nggak apa-apa," katanya.

"Yang dipertimbangkan majelis ini bukan banyak-banyakan (jumlah saksi ahli), tapi mutu atau bobot keahlian yang dihadirkan. Bukan kayak pilkada yang banyak menang," Dwiarso menambahkan. "Tapi kami nggak ada niatan membatasi atau mengurangi (jumlah saksi yang dihadirkan)."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI