DPR Serahkan UU MD3 ke Baleg untuk Dibahas

Senin, 20 Maret 2017 | 21:37 WIB
DPR Serahkan UU MD3 ke Baleg untuk Dibahas
Dewan Perwakilan Rakyat menggelar sidang paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan Badan Legislasi membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Dalam revisi UU MD3 ini dibahas penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Kursi tambahan itu diberikan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang Pemilu 2014. Presiden Joko Widodo pun sudah menyetujui penambahan ini.‎

"UU MD3 kita serahkan kepada Baleg," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapat Bamus di DPR, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menambahkan, Baleg juga sudah siap untuk membahas revisi ini.

‎Dinamika yang berkembang dalam pembahasan ini, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gerakan Indonesia Raya ingin juga meminta tambahan satu kursi untuk pimpinan DPR dan MPR. Namun pembahasan revisi ini diserahkan kepada Baleg untuk melakukan pembahasan lebih mendalam.

Baca Juga: Revisi UU MD3 Sah Jadi Inisiatif DPR

"Ya memang Baleg yang lebih siap, waktu itu yang merancang juga Baleg. Saya kira itu nanti di domain yang membahas lah di Baleg," ujar Fadli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI