Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno, Selasa (21/3/2017). Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah yang dilaporkan pengusaha Djoni Hidayat melalui pengacara bernama Fransiska Kumalawati Susilo.
Apa kata Sandiaga?
"Saya serahkan materinya ke tim hukum. Saya sudah di-brief kasusnya, jadi secara kesimpulan, ini dua sahabat saya yang sudah bersahabat 60 tahun lebih dan sekarang mereka ada kesalahpahaman yang dipicu oleh politik. Perseteruan itu tadi mau saya damaikan," kata Sandiaga di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Sandiaga mengatakan tim pengacaranya akan memberi keterangan pers dalam waktu dekat.
Sandiaga berharap kasus tersebut dapat selesai dengan jalan di luar hukum.
Apakah dia akan menghadiri agenda pemeriksaan?
"Kami hanya punya waktu 29 hari lagi dari sekarang. Sekarang saya konsultasi dengan tim hukum dan biar tim hukum jelaskan posisi kami," tutur Sandiaga.
Bagaimana duduk perkara kasus tersebut, Fransiska menjelaskan bermula dari rencana Sandiaga dan rekannya bisnis, Andreas Tjahjadi, ingin menjual tanah PT. Japirex seluas sekitar enam ribu meter persegi di Jalan Curug Raya, kilometer 3,5, Curug, Tangerang, Banten. Sebagian tanah yang luasnya 3.115 meter persegi, kata Fransiska, milik almarhum Edward Soeyardjaya yang dititipkan kepada Djoni. Edward kini sudah meninggal dunia.
"Djoni dititipkan dari keluarga Pak Edward ya. Jadi memang saling terikatlah," kata Fransiska kepada Suara.com.
Fransiska menambahkan Sandiaga dan Andreas kemudian mengajak Djoni ikut menjual tanah. Fransiska mengatakan tanah tersebut terjual seharga sekitar Rp12 miliar. Dari jumlah tersebut, katanya, Djoni hanya diberi sekitar Rp1 miliar.