Suara.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto mengatakan, tidak ada kader PAN yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Salah satu nama kader PAN yang dalam dakwaan disebut menerima bancakan korupsi ini adalah Teguh Juwarno.
Yandri mengatakan, Teguh sudah dimintai keterangannya oleh Fraksi PAN sebanyak tiga kali. Menurutnya, Teguh memastikan dia tidak menerima uang korupsi proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu. Namun kata Yandri, Teguh menduga uang itu ada dibagikan, tapi tidak sampai ke tangannya.
"Kami sudah panggil, Insya Allah beliau clear. Mungkin dalam analisa Mas Teguh, pembagian uang itu ada untuk pimpinan, tapi tidak sampai (ke Teguh). Tapi tidak terima, tidak pernah melakukan pertemuan, tidak pernah terima SMS dan telepon dari pihak-pihak itu," kata Yandri di DPR, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Untuk proses hukum kasus korupsi ini, menurut Yandri, Fraksi PAN mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka kasus ini setransparan mungkin dan tidak ditutup-tutupi. Anggota Komisi II DPR ini juga menginginkan tidak ada kongkalikong dalam penuntasan kasus ini.
Kasus dengan terdakwa mantan pejabat Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman, ini sudah masuk ke proses persidangan. Dalam pembacaan dakwaan, sejumlah nama disebut menerima uang bancakan korupsi tersebut.
Selain satu anggota Fraksi PAN yang disebut ikut menerima, disebutkan ada tujuh nama dari Partai Demokrat, empat nama dari PDIP, enam nama dari Golkar, dua dari PKS, satu dari Gerindra, dua dari Hanura, serta masing-masing satu orang dari PPP dan PKB. Kemudian disebut pula nama mantan Mendagri Gamawan Fauzi, beberapa staf Kemendagri dan panitia lelang, serta sejumlah besar nama dari pihak swasta.
PAN Bantah Anggotanya Terlibat Korupsi e-KTP
Senin, 20 Maret 2017 | 15:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Diperiksa KPK, Anggota DPR Agun Gunandjar Ungkap Ada 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
19 November 2024 | 15:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI