Suara.com - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, membantah menerima uang dari terdakwa Direktur PT. EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair. Hal itu dikatakan Arif ketika dimintai keterangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/3/2017), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dari Rajamohanan kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.
Arif mengakui memang pernah bertemu Rajamohanan dan pengusaha bernama Rudi di Solo, Jawa Tengah. Tetapi, kata dia, pertemuan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Rajamohanan kepada Handang.
"Pada waktu ketemu saya di Solo, saya ajak makan. Dia (Rajamohanan) cerita bahwa ada rencana pembelian lahan jambu mente. Soal itu saja. Tidak ada pembicaraan soal pajak," kata Arif.
Sebelumnya, Arif diduga punya andil dalam kasus dugaan suap tersebut. Arif menegaskan bahwa posisinya hanya sebatas memberikan dokumen perpajakan milik perusahaan Rajamohanan kepada Handang agar Handang membantu mengurus. Handang merupakan teman Arif yang dulu juga pernah membantu urusan tax amnesty perusahaan yang dipimpin Arif.
Di luar bantuan membererikan dokumen itu, Arif mengaku tidak tahu lagi apa yang terjadi antara Rajamohan dan Handang.
Ketika Rajamohanan ke Solo, Arif mengaku menjemput langsung di bandara. Ketika itu, Rajamohanan membawa sejumlah barang. Tapi, Arif mengaku tidak tahu isinya.
"Barang-barang itu dimasukkan dalam mobil saya. Saya nggak tahu isinya apa. Tapi yang jelas, tidak ada pemberian apapun kepada saya. Transaksi apapun itu tidak ada," ujar Arif.
Tujuan pertemuan mereka ketika itu untuk membicarakan rencana Rajamohanan membeli lahan untuk ladang jambu mente.
"Saya tidak pernah ada transaksi apa pun itu. Bahkan kaitannya dengan beli lahan mente di Solo. Saya cuma tahu ada rencana pembelian lahan mente. Itu saja, tidak ada lagi," kata Arif.