Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng melaporkan pengusaha bernama Andi Agustinus (Andi Narogong) ke Bareskrim Polri, Senin (20/3/2017). Mekeng tidak terima namanya disebut-sebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Saya sudah melaporkan secara resmi atas fitnah dan pencemaran nama baik saya yang berakibat pada kehormatan DPR, khususnya banggar oleh Andi Narogong. Bukti laporan sudah saya terima, saya menunggu panggilan penyidik untuk dibuatkan BAP-nya," kata Mekeng usai membuat laporan.
Ketua Komisi XI DPR berharap penyidik memproses laporannya. Mekeng yang ketika itu menjadi ketua badan anggaran DPR membantah menerima uang dari Andi Narogong sebesar 1,4 juta dollar AS pada 2010.
"Karena negara kita negara hukum, bukan negara politik, jadi jangan dipolitisir kasus ini. Saya berharap proses pengadilan berjalan dengan apa adanya, dan saya siap bersaksi sesuai dengan yang saya ketahui," ujar dia.
Menurut Mekeng, Andi Narogong sengaja mencatut namanya dengan motif mencari keuntungan pribadi.
"Motif Andi Narogong itu adalah cari duit untuk kepentingan dirinya atau orang lain dengan mencatut nama saya," tutur dia.
Mekeng mengatakan jangankan menerima uang darinya, mengenal Andi Narogong saja tidak.
"Bentuk hidung, kepalanya saja saya nggak tahu, bagaimana bisa kenal," kata dia.
Mekeng melaporkan Andi Narogong atas dugaan melanggar Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal ini tentang dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa atau perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana sehingga menyebabkan nama baik dan kehormatan terserang.
Setelah melaporkan Andi Narogong, Mekeng berencana melaporkan mantan anggota DPR yang juga mantan Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke polisi dalam kasus yang sama.
"Baru satu yang saya laporkan, yaitu Andi Narogong. Saya akan lihat lagi bukti lain, kalau masih ada yang fitnah, saya laporkan juga. Tuk Nazaruddin saya akan kumpulkan lagi datanya, saya akan laporkan siapapun yang fitnah saya dan DPR," kata dia.
Kasus ini bermula dari nyanyian Nazaruddin pada 2010 di KPK. Dia menyebut sejumlah nama, termasuk Mekeng, menerima uang korupsi e-KTP. Ketika itu, Dari nyanyian Nazaruddin, KPK mengembangkan penyelidikan dan penyidikan hingga sekarang berhasil mendakwa Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan kaksa KPK 28 Februari, Andi Narogong menyebutkan bahwa pada September-Oktober 2010 dirinya di ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni lantai 12, DPR, beberapakali memberikan uang kepada pimpinan badan anggaran. Dia menyebutkan memberikan uang kepada Mekeng dan Mirwan Amir serta Olly Dondo Oambe yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara.
"Saya sudah melaporkan secara resmi atas fitnah dan pencemaran nama baik saya yang berakibat pada kehormatan DPR, khususnya banggar oleh Andi Narogong. Bukti laporan sudah saya terima, saya menunggu panggilan penyidik untuk dibuatkan BAP-nya," kata Mekeng usai membuat laporan.
Ketua Komisi XI DPR berharap penyidik memproses laporannya. Mekeng yang ketika itu menjadi ketua badan anggaran DPR membantah menerima uang dari Andi Narogong sebesar 1,4 juta dollar AS pada 2010.
"Karena negara kita negara hukum, bukan negara politik, jadi jangan dipolitisir kasus ini. Saya berharap proses pengadilan berjalan dengan apa adanya, dan saya siap bersaksi sesuai dengan yang saya ketahui," ujar dia.
Menurut Mekeng, Andi Narogong sengaja mencatut namanya dengan motif mencari keuntungan pribadi.
"Motif Andi Narogong itu adalah cari duit untuk kepentingan dirinya atau orang lain dengan mencatut nama saya," tutur dia.
Mekeng mengatakan jangankan menerima uang darinya, mengenal Andi Narogong saja tidak.
"Bentuk hidung, kepalanya saja saya nggak tahu, bagaimana bisa kenal," kata dia.
Mekeng melaporkan Andi Narogong atas dugaan melanggar Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal ini tentang dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa atau perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana sehingga menyebabkan nama baik dan kehormatan terserang.
Setelah melaporkan Andi Narogong, Mekeng berencana melaporkan mantan anggota DPR yang juga mantan Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke polisi dalam kasus yang sama.
"Baru satu yang saya laporkan, yaitu Andi Narogong. Saya akan lihat lagi bukti lain, kalau masih ada yang fitnah, saya laporkan juga. Tuk Nazaruddin saya akan kumpulkan lagi datanya, saya akan laporkan siapapun yang fitnah saya dan DPR," kata dia.
Kasus ini bermula dari nyanyian Nazaruddin pada 2010 di KPK. Dia menyebut sejumlah nama, termasuk Mekeng, menerima uang korupsi e-KTP. Ketika itu, Dari nyanyian Nazaruddin, KPK mengembangkan penyelidikan dan penyidikan hingga sekarang berhasil mendakwa Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan kaksa KPK 28 Februari, Andi Narogong menyebutkan bahwa pada September-Oktober 2010 dirinya di ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni lantai 12, DPR, beberapakali memberikan uang kepada pimpinan badan anggaran. Dia menyebutkan memberikan uang kepada Mekeng dan Mirwan Amir serta Olly Dondo Oambe yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara.