Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno, Selasa (21/3/2017). Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah yang dilaporkan Djoni Hidayat melalui kuasa bernama Fransiska Kumalawati Susilo.
Bagaimana duduk perkara kasus tersebut, Fransiska menjelaskan bermula dari rencana Sandiaga dan rekannya bisnis, Andreas Tjahjadi, ingin menjual sebidang tanah di Jalan Curug Raya, kilometer 3,5, Curug, Tangerang, Banten. Sebagian tanah, katanya, milik Edward Soeyardjaya yang dititipkan kepada Djoni.
"Djoni dititipkan dari keluarga Pak Edward ya. Jadi memang saling terikatlah," kata Fransiska kepada Suara.com, Senin (20/3/2017).
Fransiska menambahkan Sandiaga dan Andreas kemudian mengajak Djoni ikut menjual tanah. Fransiska mengatakan tanah tersebut terjual seharga sekitar Rp12 miliar. Dari jumlah tersebut, katanya, Djoni hanya diberi sekitar Rp1 miliar.
"Ya itu kan maksudnya amanah orang, masa iya digelapin begitu aja," kata dia
Awalnya, setelah menerima uang Rp1 miliar, Djoni berpikir sebagian hasil penjualan tanah sudah diserahkan kepada keluarga Edward. Tapi ternyata, kata dia, mereka tidak pernah menerima pembagian hasil penjualan tanah.
Itu sebabnya, keluarga Edward melalui Fransiska melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kan dia (Sandiaga) mau jadi pemimpin. Masa yang didzolimin begitu aja dicuekin sih," kata dia
Bagaimana duduk perkara kasus tersebut, Fransiska menjelaskan bermula dari rencana Sandiaga dan rekannya bisnis, Andreas Tjahjadi, ingin menjual sebidang tanah di Jalan Curug Raya, kilometer 3,5, Curug, Tangerang, Banten. Sebagian tanah, katanya, milik Edward Soeyardjaya yang dititipkan kepada Djoni.
"Djoni dititipkan dari keluarga Pak Edward ya. Jadi memang saling terikatlah," kata Fransiska kepada Suara.com, Senin (20/3/2017).
Fransiska menambahkan Sandiaga dan Andreas kemudian mengajak Djoni ikut menjual tanah. Fransiska mengatakan tanah tersebut terjual seharga sekitar Rp12 miliar. Dari jumlah tersebut, katanya, Djoni hanya diberi sekitar Rp1 miliar.
"Ya itu kan maksudnya amanah orang, masa iya digelapin begitu aja," kata dia
Awalnya, setelah menerima uang Rp1 miliar, Djoni berpikir sebagian hasil penjualan tanah sudah diserahkan kepada keluarga Edward. Tapi ternyata, kata dia, mereka tidak pernah menerima pembagian hasil penjualan tanah.
Itu sebabnya, keluarga Edward melalui Fransiska melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kan dia (Sandiaga) mau jadi pemimpin. Masa yang didzolimin begitu aja dicuekin sih," kata dia