Suara.com - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, dimintai keterangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, sekitar 1 jam dan 15 menit, Senin (20/3/2017). Dia dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dari terdakwa Direktur PT. EK Prima, terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.
Di pengadilan, Arif mengatakan kenal dengan Rajamohanan. Dia juga tidak menyangkal membantu Rajamohanan memberikan dokumen pajak yang diduga bermasalah kepada Handang.
"Karena Pak Mohan terus tanya saya soal orang pajak yang bisa membantu tax amnesty-nya. Kemudian saya minta supaya dikirim dokumennya. Kemudian saya forward ke Pak Handang," kata Arif dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Di luar itu, dia mengaku tidak tahu lagi. Dia tidak tahu apa yang terjadi antara Rajamohan dan Handang.
Dia mengatakan perannya hanya memberikan dokumen kepada Handang.
"Saya tidak tahu lagi Pak Mohan dan Pak Handang itu pernah bertemu atau tidak. Bertemu bertiga di darat, antara saya, Pak Mohan dan Pak Handang juga belum pernah ada," ujar Arif.
Arif meengaku mengenal Handang jauh sebelum kasus terjadi. Dia pernah meminta bantuan jasa Handang untuk menguruskan tax amnesty perusahaan yang dia kelola. Handang pun membantunya sehingga prosesnya berlangsung cepat.
"Menurut saya, karena pak Handang pernah membantu mengurus tax amnesty saya. Saya pikir Pak Handang juga bisa membantu Pak Mohan yang merasa tax amnesty-nya dihambat," ujar Arif.
Selain memberikan dokumen Rajamohanan kepada Handang, Arif juga mengaku memberikan nomor telepon seluler Handang kepada Rajamohanan. Hal ini untuk mempermudah komunikasi antara mereka.
"Setelah itu saya tidak tahu apa-apa lagi," kata Arif.