Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno pada Selasa (21/3/2017). Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan tanah yang dilaporkan pengusaha Djoni Hidayat melalui pengacara bernama Fransiska Kumalawati Susilo.
"Iya (diperiksa), infonya begitu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (20/3/2017).
Argo mengatakan pemeriksaan terhadap Sandiaga guna mengklarifikasi laporan terkait penjualan sebidang tanah Jalan Curug Rata, kilometer 3.5, Curug, Tangerang, Banten, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 258/Kadu seluas 3.115 M2 atas nama Djoni Hidayat.
"Klarifikasi saja," kata Argo.
Mengenai apakah Sandiaga bersedia memenuhi panggilan, Argo belum dapat memastikannya.
"Belum ada konfirmasi (dari pengacara)," kata dia.
Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2016). Laporan tersebut bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
"Iya (diperiksa), infonya begitu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (20/3/2017).
Argo mengatakan pemeriksaan terhadap Sandiaga guna mengklarifikasi laporan terkait penjualan sebidang tanah Jalan Curug Rata, kilometer 3.5, Curug, Tangerang, Banten, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 258/Kadu seluas 3.115 M2 atas nama Djoni Hidayat.
"Klarifikasi saja," kata Argo.
Mengenai apakah Sandiaga bersedia memenuhi panggilan, Argo belum dapat memastikannya.
"Belum ada konfirmasi (dari pengacara)," kata dia.
Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2016). Laporan tersebut bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.