Nodai Islam, Hakim Vonis Terdakwa Ini Penjara 1,5 Tahun

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 20 Maret 2017 | 13:21 WIB
Nodai Islam, Hakim Vonis Terdakwa Ini Penjara 1,5 Tahun
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Andrew Handoko. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama Islam.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Puji Widodo dalam sidang di PN Semarang, Senin (20/3/2017), lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara selama 3,5 tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 156 KUHP," katan Puji saat membaca amar putusan PN Semarang seperti dikutip dari Antara. 

Terdakwa, kata Puji, terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Al-Quran dan terjemahannya.

Baca Juga: Disebut Terlibat Korupsi e-KTP, Ketua Komisi XI Gugat Nazaruddin

Hakim menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak memiliki alasan tidak menyadari perbuatannya itu.

Puji menuturkan, Alquran dan terjemahnya yang dirobek terdakwa harus dihormati karena kitab suci itu sebagai simbol umat Islam.

"Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," katanya.

Atas putusan itu, terdakwa Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Kasus Andrew sendiri terjadi di sebuah rumah kos kawasan Green Park Kamar Lavender, Jalan Pleret Raya Sumber Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Oktober tahun 2016.

Baca Juga: Bukan Lorenzo, Marquez Ungkap Rival Berat Tahun Ini

Pengadilan memindahkan lokasi sidang ke PN Semarang dengan alasan keamanan. Pembacaan putusan sidang hari ini juga mendapat penjagaan ketat dari pihak keamanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI