Suara.com - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/3/2017). Dia dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dari terdakwa Direktur PT. EK Prima, terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.
Arif akan dimintai keterangan dua saksi yang lain, yaitu Andreas dan Yustinus.
Menurut pengamatan Suara.com, Arif bersama dua saksi tiba di ruang sidang pukul 11.30 WIB. Arif terlihat memakai kemeja berwarna putih. Dia langsung masuk ke ruang sidang dan duduk di kursi.
Setelah para saksi disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, sidang dimulai.
Tapi, Arif dimintai keterangan secara terpisah dengan dua saksi lainnya.
"Silakan Pak Andreas dan Pak Yustinus silakan keluar dulu. Tapi jangan jauh-jauh, supaya kami tidak kesulitan cari anda ketika dibutuhkan," kata hakim.
Jokowi dukung
Presiden Joko Widodo mendukung KPK untuk membuktikan apakah benar adik iparnya, memiliki andil atau tidak dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Arif menjabat Direktur Operasional PT. Rakabu Sejahtera.
"Yang nggak benar ya diproses hukum saja," kata Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Jokowi meyakini KPK dapat bekerja secara profesional dalam menangani semua perkara dugaan korupsi.
Itu sebabnya, dia mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK, termasuk terhadap kasus Arif.
"Kita semuanya harus menghormati proses hukum yang ada di KPK, dan saya yakin KPK bekerja profesional dalam (menangani) semua kasus," ujar dia.
Jokowi pernah mengeluarkan surat edaran yang isinya jangan ada pihak yang mengaku-ngaku anggota keluarga atau kerabatnya untuk kepentingan tertentu.
Dalam edaran, Jokowi juga mengimbau instansi atau lembaga untuk tidak melayani pihak yang mengaku sebagai kerabatnya untuk memperoleh kemudahan dan keuntungan.
"Saya tidak hanya mengeluarkan surat (edaran), tapi mungkin sudah lebih lima kali saya sampaikan di sidang kabinet, waktu pertemuan dengan direksi, dirut-dirut BUMN, saya sampaikan. Jadi saya kira penjelasannya sangat jelas," kata Jokowi.
Nama Arif menjadi perbincangan setelah disebut dalam dalam surat dakwaan Ramapanicker.
Ramapanicker didakwa memberikan suap kepada Handang Soekarno senilai Rp1,9 miliar. Diduga, uang suap untuk meminta Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia.