Suara.com - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/3/2017). Dia dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dari terdakwa Direktur PT. EK Prima, terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.
Arif akan dimintai keterangan dua saksi yang lain, yaitu Andreas dan Yustinus.
Menurut pengamatan Suara.com, Arif bersama dua saksi tiba di ruang sidang pukul 11.30 WIB. Arif terlihat memakai kemeja berwarna putih. Dia langsung masuk ke ruang sidang dan duduk di kursi.
Setelah para saksi disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, sidang dimulai.
Tapi, Arif dimintai keterangan secara terpisah dengan dua saksi lainnya.
"Silakan Pak Andreas dan Pak Yustinus silakan keluar dulu. Tapi jangan jauh-jauh, supaya kami tidak kesulitan cari anda ketika dibutuhkan," kata hakim.
Jokowi dukung
Presiden Joko Widodo mendukung KPK untuk membuktikan apakah benar adik iparnya, memiliki andil atau tidak dalam kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Arif menjabat Direktur Operasional PT. Rakabu Sejahtera.
"Yang nggak benar ya diproses hukum saja," kata Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Jokowi meyakini KPK dapat bekerja secara profesional dalam menangani semua perkara dugaan korupsi.