Suara.com - Pekan lalu, organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang dipimpin Boyamin Saiman melaporkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto ke Mahkamah Konstitusi. Novanto yang namanya tertetar dalam berkas dakwaan jaksa KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Irman dilaporkan karena dianggap memberikan pernyataan yang tidak benar terkait hubungannya dengan sejumlah pihak dalam proyek tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Novanto mengingatkan bahwa saat ini proses hukum kasus dugaan korupsi pembuatan e-KTP sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Menurut dia alangkah lebih baik jika semua pihak menunggu proses hukum selesai.
"Proses yang di pengadilan sedang berjalan, itu kita percayakan semuanya kepada pihak pengadilan yang semuanya sekarang ini sudah dilaksanakan," kata Novanto di DPR, Senin (20/3/2017).
Novanto menambahkan proses hukum tidak perlu diintervensi oleh siapapun karena bisa menimbulkan polemik baru.
"Saya menjunjung tinggi proses hukum, dan juga mendukung adanya reformasi hukum, nah tentu apa yang dilakukan di persidangan, semua kita harapkan tidak ada intervensi dari siapapun dan tidak dijadikan polemik-polemik-polemik," tuturnya.
Sebelumnya, Novanto membantah mengenal Sugiharto, Irman, Andi Narogong, dan Diah Angraeni.
Tapi, Boyamin Saiman menganggap Novanto Bohong. Boyamin mengaku mempunyai bukti berupa foto pertemuan mereka.