Pelaksana tugas Gubernur Jakarta Sumarsono mengatakan pemerintah sedang menyiapkan langkah banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K.
"Iya (akan banding). Kalau maju kami lilatlah dokumennya belum kami tanda tangani, kami masih punya waktu yang cukup sampai 30 Maret," ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2017).
Sumarsono menyebutkan tiga poin yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk banding.
Pertama, dalam proses persidangan sebelumnya, ada sebagian dokumen zonasi yang tercecer. Kedua tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Analisis tersebut sebenarnya sudah dilakukan dan disosialisasikan, tetapi tidak disinggung dalam persidangan sehingga seakan-akan pemerintah melalaikannya. Ketiga mengenai kewenangan. Sumarsono menegaskan, gubernur memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan dokumen kelengkapan, memori banding ini bisa menjustifikasi, mendudukkan pada porsinya, saya kira itu," kata dia.
Sumarsono menekankan bahwa kebijakan tentang izin proyek reklamasi sudah melalui berbagai kajian.
"Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan tidak mungkin pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat," kata Sumarsono.
Sumarsono tetap menghargai putusan PTUN.
"Kami yakin mengajukan banding dan Insya Allah semua (berkas) bisa dilengkapi. Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun," kata pejabat yang akrab disapa Soni.
Lebih jauh, Sumarsono mengatakan pemerintah akan membahas perkembangan terakhir pascaputusan PTUN, hari ini, dalam rapat pimpinan.
"Iya (akan banding). Kalau maju kami lilatlah dokumennya belum kami tanda tangani, kami masih punya waktu yang cukup sampai 30 Maret," ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2017).
Sumarsono menyebutkan tiga poin yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk banding.
Pertama, dalam proses persidangan sebelumnya, ada sebagian dokumen zonasi yang tercecer. Kedua tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Analisis tersebut sebenarnya sudah dilakukan dan disosialisasikan, tetapi tidak disinggung dalam persidangan sehingga seakan-akan pemerintah melalaikannya. Ketiga mengenai kewenangan. Sumarsono menegaskan, gubernur memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan tersebut.
"Mudah-mudahan dengan dokumen kelengkapan, memori banding ini bisa menjustifikasi, mendudukkan pada porsinya, saya kira itu," kata dia.
Sumarsono menekankan bahwa kebijakan tentang izin proyek reklamasi sudah melalui berbagai kajian.
"Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan tidak mungkin pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat," kata Sumarsono.
Sumarsono tetap menghargai putusan PTUN.
"Kami yakin mengajukan banding dan Insya Allah semua (berkas) bisa dilengkapi. Menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun," kata pejabat yang akrab disapa Soni.
Lebih jauh, Sumarsono mengatakan pemerintah akan membahas perkembangan terakhir pascaputusan PTUN, hari ini, dalam rapat pimpinan.