Suara.com - Tim Penasehat Hukum Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno mengatakan baru hari ini pihaknya menerima surat pemanggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan aset tanah. Sandiaga rencananya akan dimintai keterangan soal kasus tersebut pada, Selasa (21/3/2017) besok.
"Saya baru terima suratnya tadi pagi," kata salah satu anggota tim penasehat hukum Sandiaga, Yupen Hadi saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2017).
Yupen juga mengaku belum berdiskusi dengan Sandiaga soal pemanggilan besok. Sebab, kata dia, Sandiaga belum tahu mengenai surat pemanggilan tersebut.
"Saya belum koordinasi dengan mas Sandi seperti apa. Saya pun belum tahu dia sudah baca atau belum karena suratnya baru saya baca," katanya.
Baca Juga: Ayah Gantung Diri Live, Trauma Anak Harus Segera Dipulihkan
Ditambahkan Yupen, Sandiaga belum tentu akan memenuhi panggilan polisi. Pasalnya, besok Sandiaga sudah ada rencana untuk melakukan serangkaian kampanye.
"Iya belum pasti. Karena kan beliau (Sandiaga) mesti menyesuaikan diri dengan program kampanye yang sudah disusun. Nggak mungkin tiba-tiba harus dibatalkan," kata dia.
Dia juga menyampaikan kemungkinan Sandiaga tidak hadir dalam pemeriksaan karena surat pemanggilan baru diterima tim penasehat hukum.
"Ya. Karena suratnya baru saya baca tadi pagi," kata dia.
Ditanya lebih jauh soal keterlibatan Sandiaga dalam kasus sangkaan penggelapan penjualan tanah, Yupen menolak berkomentar banyak.
Baca Juga: ISIS Bantah Bahrumsyah Terbunuh di Suriah
"Saya belum bisa komentar dulu. Kan ini perlu klarifikasi dulu ke mas Sandi dan pengacara perlu pendalaman kasusnya. Nanti kalau sudah jelas, baru kami akan tanggapi," katanya
Pemeriksaan Sandiaga adalah untuk dimintai klarifikasi atas penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya KM 3.5, Curug, Tangerang seluas 3.115 meter persegi pada Desember 2012 silam.
Kasus penggelapan tanah yang diduga melibatkan Sandiaga berawal dari laporan yang dibuat Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa dari korban bernama Djoni Hidayat di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017). Laporan tersebut telah tercantum dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Selain Sandiaga, pria berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekan bisnis Sandiaga juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Atas laporan tersebut, Sandiaga bersama AT diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.