Pemeriksaan Sandiaga adalah untuk dimintai klarifikasi atas penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya KM 3.5, Curug, Tangerang seluas 3.115 meter persegi pada Desember 2012 silam.
Kasus penggelapan tanah yang diduga melibatkan Sandiaga berawal dari laporan yang dibuat Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa dari korban bernama Djoni Hidayat di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017). Laporan tersebut telah tercantum dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Selain Sandiaga, pria berinisial AT yang disebut-sebut sebagai rekan bisnis Sandiaga juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Atas laporan tersebut, Sandiaga bersama AT diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Ayah Gantung Diri Live, Trauma Anak Harus Segera Dipulihkan