Kontras Minta Penggusuran Bara-Baraya Tak Jadi Dilakukan

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 20 Maret 2017 | 06:35 WIB
Kontras Minta Penggusuran Bara-Baraya Tak Jadi Dilakukan
Petugas dibantu kendaraan alat berat merobohkan ratusan rumah yang berdiri di kawasan bantaran Kali Ciliwung, di Bukit Duri, Jakarta, Selasa (12/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan lokasi tanah terletak di luar (sebelah timur dan barat) dari lokasi asrama yang dikuasai 28 KK, sebagian diperoleh berdasarkan perjanjian sewa-menyewa sejak tahun 1964-1965 antara warga dengan salah seorang ahli waris atas nama Daniah Daeng Ngai anak dari almarhum Moedhinoeng.

Berdasarkan akta jual beli antara warga selaku pembeli dengan salah seorang ahli waris lainnya atas nama Kasiang Daeng Ratu istri almarhum Moedhinoeng Daeng Matika.

Atas dasar tersebut, lokasi tanah terletak di luar asrama TNI adalah memiliki kedudukan hukum yang sama, mengingat keduanya memperoleh dari masing-masing ahli waris pemilik tanah yang bertindak secara sendiri-sendiri, sehingga pihak kodam setempat tidak berwenang untuk mengosongkan lokasi tanah di luar lokasi yang dimaksud.

Kemudian sejak 1965 dan 1978, warga setempat menguasai secara turun-temurun secara sah, dan memiliki dukumen.

Bila itu dipaksakan, kata Haswadi, maka bertentangan dengan hukum, mengingat tidak adanya kepentingan hukum pihak Kodam VII/Wirabuana terhadap lokasi tanah yang dikuasasi 28 KK dan berada di luar asrama setempat.

Perwakilan KontraS Sulawesi Nasrum menuturkan, bila kodam tetap memaksakan rencana pengosongan, maka selain melanggar prosedur dan kewenangan, juga sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM serta hak-hak konstitusi warga negara, yaitu hak kepemilikan pribadi dan tempat tinggal yang layak.

"Termasuk berpotensi pelanggaran hak atas perlakuan tidak manusiawi, hingga perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak, mengingat warga yang berdomisili di lokasi tanah tersebut terdapat banyak perempuan dan anak-anak," ujar dia lagi.

Selain itu, kepada Panglima TNI didesak segera memerintahkan pembatalan pengosongan tanah yang terletak di luar lokasi Asrama TNI Bara-Baraya.

"Kami juga mendesak kepada Ketua DPR melalui Ketua Komisi III DPR RI segera mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Panglima TNI untuk membatalkan rencana pengosongan tanah yang dikuasai 28 KK dan berada di luar lokasi asrama. Mendesak kepada Komnas HAM segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM bila rencana penggusuran itu dilaksanakan," katanya pula.

Selain LBH dan KontraS, sejumlah lembaga masyarakat sipil juga ikut bergabung, seperti Walhi Sulsel, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Sulsel, FIK-ORNOP Sulsel, ACC Sulawesi, AMAN Sulsel, PPMAN Sulsel, LAPAR Sulsel, dan Solidaritas Perempuan Anging Mamiri dengan mengatasnamakan Solidaritas untuk Warga Bara-Baraya Makassar. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI